Sinjai, 16 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Sinjai melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pada Kamis (16/7) sekira pukul 09.30 Wita. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Budiman, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sinjai, meliputi Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Komandan Kodim 1424/Sinjai, serta Ketua Pengadilan Negeri Sinjai. Turut hadir pula Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sinjai, Jaksa Fungsional, beserta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Sinjai.
Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Sinjai, Nurhidayati, S.H., menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya terdiri dari 7 perkara OHARDA, 29 perkara narkotika dan psikotropika, serta 12 perkara Kamnagtibum dan Tindak Pidana Umum Lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat bruto 24,98 gram atau berat netto 13,9655 gram beserta alat penghisap; obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 839 butir; senjata tajam berupa parang dan badik; serta pakaian yang terkait dengan perkara-perkara tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Budiman menyatakan kegiatan ini merupakan wujud ketaatan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bukti nyata komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana narkotika.
“Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi antar seluruh elemen penegak hukum, agar upaya pencegahan, pemberantasan, dan penindakan terhadap tindak pidana dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berintegritas. Hal ini kita tujukan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sinjai,” tegas Budiman.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung secara transparan dan tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Korwil Pengembangan Wartawan Se-Sulawes.,”










