POSO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ID alias IM (44), warga Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Poso yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama personel Polsek Poso Pesisir Utara pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di kediaman terduga pelaku di Desa Tambarana.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (7/7/2026) malam mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu alat hisap sabu (bong), satu tutup botol yang dimodifikasi dengan dua pipet plastik, satu botol permen Happydent yang telah dimodifikasi, tiga bungkus plastik klip bening kosong, dua kaca pireks, serta dua unit telepon genggam berikut kartu SIM.
Kasat Resnarkoba Polres Poso Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Poso,” ujar Iptu Kadriawan.
Ia menegaskan bahwa Polres Poso akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi langkah penting dalam menciptakan Kabupaten Poso yang aman, kondusif, serta terbebas dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
PMBcom.,”




