SAMARINDA – Seorang pengasuh anak di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap kepolisian setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik majikannya secara bertahap selama beberapa bulan. Tersangka kemudian menjual seluruh barang curian tersebut hingga ke Jawa Barat dan mendapatkan uang sekitar Rp80 juta.
Peristiwa pencurian ini diduga terjadi pada rentang waktu April hingga Juni 2026 di Jalan Sultan Sulaiman No. 188 RT 010, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir. Namun korban baru menyadari hilangnya barang-barang berharga miliknya pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.
Korban yang bernama Fitriani Binti Taufik (38 tahun) adalah seorang wirausaha berpendidikan S2 yang beralamat KTP di Jalan Wahud Hasyim 1 No. 26D RT 011, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, dan berdomisili di alamat tempat kejadian.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera turun ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka yang masih berada di dalam rumah. Tersangka bernama Astri Primayanti alias Yanti (25 tahun), warga asli Garut, Jawa Barat yang bekerja sebagai pengasuh anak di rumah korban. Ia berpendidikan SLTP tidak tamat, belum bekerja di tempat lain, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam pemeriksaan kepolisian, Yanti mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia mengambil barang-barang berharga milik korban yang disimpan di laci kamar ketika korban sedang tidak ada di rumah dan pintu kamar tidak terkunci. Barang yang dicuri berupa cincin kawin, cincin berlian, kalung emas, dan gelang emas, diambilnya sedikit demi sedikit mulai bulan Maret hingga Juni 2026.
Kepolisian juga mengungkap bahwa tersangka menjual seluruh barang curian itu kepada seseorang bernama Yuli di Garut. Barang dikirim melalui layanan pengiriman JNT Express, sedangkan pembayaran sebesar kurang lebih Rp80 juta diterimanya lewat transfer dompet digital DANA.
Saat ini kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti terkait peristiwa ini, antara lain: nota pembelian dari Toko Emas Frank & Co Bigmall berisi dua cincin kawin dan satu cincin wanita; nota pembelian dari Toko Emas Surabaya berisi 56 butir berlian dan emas putih seberat 18,09 gram; nota pembelian dari Toko Emas Ba’its Jewellery berisi emas putih 70% seberat 11,09 gram dan 43 butir berlian kadar 10% seberat 4,49 gram; satu unit ponsel Vivo Y04s warna hitam; serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta dalam bentuk 90 lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik telah memeriksa dua orang saksi yaitu korban Fitriani Binti Taufik dan Gitchie Anggiano Widodo Bin Yohanes Widodo, serta melakukan penahanan terhadap tersangka. Seluruh barang bukti disita untuk melengkapi berkas perkara dalam proses hukum selanjutnya.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.,”





