Berita Penangkapan Pria yang Membawa Senjata Tajam di Depan Outlet Mixue Loa Janan

banner 468x60

 

Samarinda, 14 Juli 2026 – Pada hari Senin, 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 Wita, aparat kepolisian dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Samarinda berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga membawa senjata tajam di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan Outlet Mixue wilayah Loa Janan Ilir.

 

Terduga tersangka yang diamankan bernama RD, yang juga dikenal dengan nama panggilan KJ, berjenis kelamin laki-laki dan bekerja sebagai pegawai swasta.

 

Kronologi Penangkapan

 

Kejadian ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Subnit Lidik Unit Gakkum Satpolairud pada hari Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 Wita. Penyelidikan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya video yang viral di media sosial Instagram yang menampilkan dugaan tindak pencurian di atas kapal yang sedang bersandar di perairan Hartati, Sungai Mahakam, Samarinda.

 

Selain menangani kasus yang viral tersebut, tim penyelidik juga melakukan pemantauan di wilayah Harapan Baru dan Sengkotek, dua daerah yang sering menerima laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, aparat kemudian mendatangi RD yang saat itu berada di depan Outlet Mixue Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pria tersebut diduga merupakan salah satu dari lima orang yang terekam dalam video viral yang diduga melakukan pencurian di kapal yang bersandar di perairan Hartati.

 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri tersangka, aparat menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang sebelah kiri. Selain itu, ditemukan juga kunci pas ukuran 10 di saku jaket sebelah kiri serta kunci tang jepit di saku depan celana sebelah kiri.

 

Setelah proses pengamanan awal, aparat melakukan penahanan sementara dan membawa tersangka ke Markas Komando Satpolairud Samarinda untuk dimintai keterangan lebih rinci terkait seluruh dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

 

Barang Bukti yang Diamankan

 

Dalam operasi ini, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

 

– 1 bilah badik beserta sarungnya dengan panjang bilah 6 cm

– 1 unit perahu jenis ces berwarna biru lengkap dengan mesin tempel Yamaha 40 PK

– 1 buah kunci pipa berwarna oranye

– 1 buah kunci pas ukuran 10

– 1 buah tang jepit berwarna hijau

 

Dugaan Pelanggaran dan Status Tersangka

 

Terhadap perbuatan yang diduga dilakukan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951 juncto Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur larangan menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun hingga paling lama 10 tahun.

 

Berdasarkan catatan kepolisian, RD diketahui merupakan pelaku berulang atau residivis sebanyak dua kali, yakni satu kali terkait perkara narkotika dan satu kali lagi terkait perkara pencurian dengan kekerasan atau satjam.

 

Penyidik Satpolairud Samarinda saat ini masih mendalami seluruh perkara yang terkait dengan tersangka guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

 

Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *