SAMARINDA – Satuan Polisi Perairan dan Keamanan (Satpolairud) Polresta Samarinda berhasil mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan seorang Anak Buah Kapal (ABK) kapal tunda TB Mahakam Indah di perairan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada Senin (29/6/2026).
Berdasarkan identitas yang tercatat, keempat pelaku tersebut adalah PT Als ON beralamat di Jalan Gerbang Dayaku, Kecamatan Loa Janan Ulu; serta A RM, MA, dan YD Als Y yang keseluruhannya berdomisili di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang. Keseluruhan pelaku berjenis kelamin laki-laki dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 11.18 Wita, ketika TB Mahakam Indah sedang berlayar menuju pangkalan di Sengkotek. Saat tiba di perairan Harapan Baru, kapal didatangi satu unit perahu cess berwarna coklat kemerahan yang membawa keempat pelaku. Para pelaku kemudian naik ke atas kapal dan meminta bahan bakar minyak jenis solar, namun ditolak oleh korban dengan alasan stok bahan bakar sedang dalam kondisi tertekan.
Penolakan tersebut justru memicu kemarahan salah satu pelaku yang memaksa masuk ke ruang kamar mesin sambil berteriak ingin mengambil barang apa saja yang ada. Ketika korban berusaha mencegah, salah satu pelaku langsung melakukan pemukulan. Tiga rekan lainnya ikut melakukan kekerasan, bahkan ada yang menggunakan papan dayung perahu hingga alat tersebut patah menjadi dua bagian. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka pada bagian betis kaki kanan.
Kekerasan semakin meningkat saat datang bantuan dari arah luar berupa satu unit perahu speed bermesin 40 pk berisi dua orang dan satu unit perahu cess berwarna biru berisi tiga orang lainnya. Kondisi ini membuat korban tidak mampu melakukan perlawanan, sementara satu saksi yang berada di lokasi tidak dapat keluar dari anjungan kapal karena ditahan oleh rekan pelaku lainnya.
Kejadian ini terungkap sekitar pukul 11.44 Wita setelah tersebarnya rekaman video keributan di media sosial. Personil Unit Lidik Satpolairud Polresta Samarinda segera menuju tempat kejadian perkara dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi, membawa korban dan saksi untuk dimintai keterangan secara lengkap di kantor Satpolairud Polresta Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil melacak dan mengamankan keempat pelaku di Gang 5 Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit perahu cess tipe body viber berwarna coklat kemerahan lengkap dengan mesin berdaya 13 pk, serta satu buah papan dayung yang patah dua bagian.
Keempat pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau benda di muka umum. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda kategori IV sebesar Rp200.000.000.
Saat ini penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penuntutan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan segala perselisihan melalui jalur hukum yang sah dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.,”









