POSO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Poso menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Poso pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.10 WITA.
Tersangka yang diserahkan berinisial M.I.S. (42), seorang wiraswasta asal Desa Malei, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor B-1094/P.2.13/Enz.1/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA tanggal 22 April 2026.
Proses Tahap II dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Poso, Aipda Fahrul, S.H. dan Bripda Tiffani Sheryl Baloly. Tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Zulfikar Ar Rizki Akbar, S.H., disaksikan Bripka Amry Goene serta Dewinta dari Kejaksaan Negeri Poso.
Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti secara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya memasuki tahapan penuntutan di persidangan.
Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., mengapresiasi kinerja tim penyidik yang telah menyelesaikan proses penyidikan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
«”Alhamdulillah, hari ini kami telah melaksanakan Tahap II untuk tersangka M.I.S. Status P-21 yang dikeluarkan Kejaksaan menjadi bukti bahwa penyidik Sat Narkoba Polres Poso telah bekerja secara profesional, teliti, dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah memenuhi unsur formil maupun materiil sehingga siap untuk disidangkan,” ujarnya.»
Ia menegaskan bahwa Polres Poso akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
«”Kami memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang masih terlibat dalam peredaran narkotika, baik sebagai pengedar, kurir, maupun pengguna. Polres Poso tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan narkotika. Setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga menjalani proses persidangan,” tegasnya.»
Di akhir keterangannya, Iptu Kadriawan juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Poso selama proses penanganan perkara serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Sat Narkoba Polres Poso menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari komitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Poso.
PMBcom.,”










