PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio, Maya Damayanti, resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (28/07/2026).
Penandatanganan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkokoh sinergi antara Kejati Kalbar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan pengelola Bandara Supadio. Kerjasama ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum, melakukan mitigasi risiko hukum, serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa langkah ini adalah implementasi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia. “Melalui Bidang Datun, Kejaksaan tidak hanya bertindak represif dalam penegakan hukum, namun juga menjalankan fungsi preventif melalui pemberian bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum kepada instansi maupun BUMN. Kerjasama ini diharapkan memperkuat kepatuhan hukum dan meminimalisir potensi sengketa yang dapat menghambat pelayanan publik,” ungkapnya.
Ruang lingkup perjanjian meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, penerbitan pendapat hukum (Legal Opinion), bantuan hukum, audit hukum, serta langkah hukum lain untuk melindungi aset dan keuangan negara. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, diskusi kelompok, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, General Manager Maya Damayanti menyampaikan apresiasi mendalam atas terjalinnya kembali kerjasama ini. Ia menilai pendampingan dari Kejaksaan sangat krusial agar pengelolaan bandara berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan senantiasa sesuai peraturan yang berlaku.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama. Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Wakajati Kalbar Laksmi Indryah R, S.H., L.L.M., Asdatun Faizal Banu, S.H., M.Hum., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan pejabat terkait dari kedua instansi.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan hubungan kelembagaan semakin erat guna mendukung perlindungan aset negara, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan di wilayah Kalimantan Barat.
Korwil Kalbar Rustan.,”







