RANTAU PULUNG – Belum Usai Satu Persoalan, Muncul Lainnya: Dugaan Pelanggaran Lahan Perusahaan Sawit Kembali Memicu Kekhawatiran Warga

banner 468x60

KUTAI TIMUR – Masalah berkepanjangan terkait operasional perusahaan kelapa sawit kembali mewarnai dinamika sosial kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dugaan tindakan sepihak dari pihak perusahaan yang berinisial NIKP/Gawi, yang dikabarkan berencana membangun perumahan karyawan di atas tanah hak milik masyarakat, tanpa memiliki izin resmi dan berada di luar peta wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dimiliki perusahaan tersebut.

Masalah ini muncul belum lama setelah perselisihan antara pihak perusahaan dengan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung belum sepenuhnya usai dan menemukan titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak. Kini muncul lagi isu baru terkait rencana pembangunan perumahan karyawan yang dilakukan di atas tanah milik salah seorang warga asal Nusa Tenggara Timur. Warga tersebut bahkan telah diakui secara luas oleh masyarakat setempat sebagai sosok yang dihormati sebagai “Timor di perantauan” Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Sesaat setelah warga menyadari adanya aktivitas pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan hak kepemilikan yang berlaku, mereka segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian. Tak lama kemudian, pihak perusahaan pun hadir ke tempat tersebut, sebagaimana terekam jelas dalam rekaman video yang kini beredar luas di kalangan masyarakat setempat.

Dalam momen pertemuan tersebut, sosok yang akrab disapa Om Don memperlihatkan sikap yang tegas namun tetap santun dan penuh kebijaksanaan saat berhadapan dengan perwakilan pihak perusahaan. Sikap tersebut semakin mencerminkan wibawanya yang selama ini sangat dihargai dan dijunjung tinggi oleh masyarakat luas. Sosoknya bahkan telah diakui serta disepakati secara bersama-sama yang senantiasa menjadi tempat bertanya dan berlindung bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Hingga saat ini, masyarakat setempat berharap pihak perusahaan dapat bersikap lebih terbuka, mau berkoordinasi dengan baik bersama pemerintah daerah, instansi terkait serta tokoh masyarakat dan tokoh adat, dan tidak mengambil langkah sepihak yang justru memicu ketegangan baru di tengah masyarakat yang sudah lama mendambakan kedamaian. Di sisi lain, masyarakat juga meminta jaminan perlindungan yang nyata atas hak-hak tanah yang menjadi milik mereka secara turun-temurun, yang telah dijaga dan dirawat dengan penuh tanggung jawab selama puluhan tahun.

Belum selesai dengan satu masalah, muncul pula persoalan lain yang tak kalah meresahkan masyarakat, yakni terkait pembangunan gedung sekolah Taman Kanak-kanak (TK) yang didirikan di atas lahan milik warga tanpa kesepakatan yang matang. Akibatnya, pemilik lahan terpaksa harus menghentikan atau membongkar gedung sekolah tersebut karena hak kepemilikan atas tanahnya tidak dihargai dan diabaikan begitu saja. Padahal, keberadaan sekolah tersebut sangat dibutuhkan bagi masa depan anak-anak di sekitar wilayah itu. Ketidakjelasan penguasaan tanah ini justru merugikan kepentingan pendidikan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas bersama.

Menanggapi rentetan peristiwa ini, Supriadi, S.Pt. selaku perwakilan Media Online Pena Mitra Bhayangkara.com sekaligus tokoh yang peduli terhadap dinamika wilayah tersebut, menyampaikan harapan yang mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar dapat bertindak tegas dan adil terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh PT Gawi.

“Kami meminta agar pemerintah tidak menutup mata terhadap fakta yang terjadi di lapangan. Perusahaan ini seolah-olah selalu menjadi bumerang yang terus merugikan masyarakat, padahal kehadirannya seharusnya membawa manfaat bersama, bukan sebaliknya. Hak-hak warga harus dijunjung tinggi, aturan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan perselisihan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut yang justru akan merugikan pembangunan di daerah ini,” tegas Supriadi dengan nada yang penuh harap namun tetap tegas.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran perusahaan di wilayah ini seharusnya menjalin kemitraan yang saling menguntungkan, bukan mendominasi atau mengesampingkan hak masyarakat yang sudah ada lebih dulu. Perlu adanya komitmen bersama untuk menghormati hukum, peraturan perundang-undangan, serta adat istiadat yang berlaku di masyarakat.

Supriadi juga menegaskan kembali posisi media yang diwakilinya: “Perlunya pengawasan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit memang sangat mendesak. Kami hanya sebagai Kabiro/Perwakilan Media Online Pena Mitra Bhayangkara.com, bukan bermaksud mencari kesalahan perusahaan perkebunan sawit. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial, agar jangan ada masyarakat yang tertindas di wilayah Kabupaten Kutai Timur ini.”

Masyarakat pun berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan melalui jalur musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tercipta kesepakatan yang adil, berkeadilan, dan membawa kedamaian abadi bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah diharapkan hadir bukan hanya sebagai penengah, melainkan sebagai pelindung hak seluruh elemen masyarakat dan penegak aturan yang berlaku secara konsisten demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan membawa manfaat bagi semua pihak.

 

Redaksi Pena Mitra Bhayangkara.com.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *