Gagalkan Keberangkatan Enam CPMI Ilegal ke Myanmar, Sinergi Lintas Instansi Selamatkan Warga Sulut dari Jaringan TPPO

banner 468x60

 

MANADO – Sinergitas dan kecepatan penanganan antarinstansi berhasil menggagalkan upaya pengiriman enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Sulawesi Utara secara nonprosedural yang diduga akan dibawa ke Myanmar. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, BP3MI Sulawesi Utara, Aviation Security (Avsec), serta unsur Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Keenam calon pekerja tersebut dicegah keberangkatannya sesaat sebelum pesawat Batik Air rute Manado–Jakarta lepas landas dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Minggu, 26 Juli 2026. Mereka masing-masing berinisial MSK (29), LR (25), MMW (27), MPE (26), VHNS (25), dan EIT (23).

 

Pengungkapan kasus bermula saat Banit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, Bripka Antonius Sangkay, menerima informasi terkait dugaan keberangkatan CPMI yang tidak sesuai prosedur. Informasi tersebut segera disampaikan kepada Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Iptu Masry, yang langsung memerintahkan jajarannya melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

 

Penelusuran lapangan menunjukkan satu orang CPMI masih berada di area boarding gate, sementara lima lainnya sudah masuk ke dalam pesawat. Berkat koordinasi yang sigap dengan pihak maskapai, kelima penumpang tersebut berhasil diturunkan sebelum pesawat diberangkatkan, sehingga keenam orang ini dapat diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pada perangkat seluler milik para CPMI, petugas menemukan bukti komunikasi melalui aplikasi Telegram yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan. Diketahui mereka dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Myanmar, dengan iming-iming seluruh biaya perjalanan dan tempat tinggal akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perekrut.

 

Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, Iptu Masry, menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan orang. “Kecepatan bertindak menjadi faktor kunci dalam penyelamatan ini. Kami mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya tawaran pekerjaan ke luar negeri yang ditawarkan lewat media sosial atau aplikasi pesan. Pastikan semua proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi agar mendapat perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan kekuatan kerja sama yang terjalin antarunsur terkait. “Sinergitas yang solid terbukti mampu menyelamatkan warga dari ancaman eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang. Polda Sulut akan terus memperkuat langkah pencegahan sekaligus menindak tegas jaringan perekrut yang beroperasi secara ilegal,” tegas Kombes Alamsyah.

 

Kini keenam CPMI telah diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara untuk pemeriksaan lanjutan, sekaligus pengembangan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang jaringan perekrutan tersebut. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat bahwa modus penipuan dan perekrutan ilegal terus berkembang, sehingga kewaspadaan serta verifikasi melalui lembaga resmi pemerintah mutlak diperlukan sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri.

 

PMBcom.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *