PALU – Polresta Palu menggelar kegiatan pra rekonstruksi peristiwa pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial AK diperintahkan untuk memperagakan kembali secara rinci rangkaian peristiwa yang terjadi, mulai dari momen sebelum terjadinya penganiayaan hingga setelah perbuatan pidana dilakukan.
Proses pra rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail. Sejumlah personel kepolisian dari berbagai unsur turut dikerahkan guna menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan kegiatan di lokasi kejadian.
Berdasarkan peragaan yang dilakukan tersangka, kronologi bermula ketika terjadi perselisihan atau cekcok antara tersangka dengan pihak korban. Selanjutnya, tersangka sempat menahan korban beserta istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor di area sekitar lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian, tersangka bergerak menuju kediaman korban. Ia awalnya mencoba masuk melalui bagian depan rumah melewati pagar, namun upaya tersebut tidak berhasil. Tak menyerah, tersangka kemudian mencari jalan masuk lain dan akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah melalui bagian belakang, sebelum kemudian melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap korban di dalam rumah.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham menyampaikan bahwa tujuan utama pra rekonstruksi adalah untuk memperjelas urutan kejadian serta langkah-langkah yang diambil tersangka saat menjalankan aksinya.
“Pra rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk ke lokasi, melakukan tindak pidana, hingga kembali meninggalkan tempat kejadian perkara,” ujar AKBP Muhammad Ilham.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jumlah adegan yang diperagakan saat ini masih akan dikaji lebih mendalam oleh tim penyidik. Rencananya, rekonstruksi selanjutnya akan melibatkan unsur Kejaksaan Negeri, penasihat hukum tersangka, serta tim penyidik untuk menjamin keobjektifan proses hukum.
Guna mendukung pelaksanaan kegiatan ini dengan aman dan tertib, Polresta Palu juga melibatkan unsur personel dari Ditsamapta Polda Sulteng, Satbrimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, jajaran Bhabinkamtibmas, serta sejumlah Pejabat Utama Polresta Palu.
“Saat ini, petugas telah mengamankan satu bilah pisau yang diduga kuat digunakan sebagai alat utama dalam tindak penganiayaan tersebut. Sementara itu, motif kejahatan yang diduga berawal dari rasa sakit hati terhadap korban masih terus didalami secara mendalam oleh tim penyidik,” pungkasnya.
PMBcom, Sulteng.,”










