KUTAI TIMUR – Dugaan pelanggaran aturan lalu lintas serta pemanfaatan jalan umum yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan tajam masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di ruas jalan penghubung kawasan Kecamatan Batu Ampar. Perusahaan tambang PT Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA) menjadi pusat perhatian warga karena diduga nekat mengoperasikan kendaraan berukuran besar dan berbeban berat melintas di jalan kabupaten yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi muatan berlebih, serta kerap melakukannya pada dini hari.
Kondisi jalan yang sebelumnya sudah terlihat mengalami kerusakan cukup parah kini semakin memburuk akibat beban kendaraan operasional perusahaan yang jauh melebihi kapasitas jalan kabupaten tersebut. Belum lama ini, dua malam sebelum pemberitaan ini dimuat, bahkan sempat terjadi peristiwa kecelakaan antara kendaraan milik perusahaan dengan kendaraan yang dikemudikan warga. Meski menurut informasi yang berkembang di masyarakat kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, namun insiden tersebut menjadi bukti nyata betapa tingginya risiko bahaya yang ditimbulkan akibat pelanggaran yang terus dilakukan perusahaan tersebut.
Masyarakat setempat dengan harapan yang mendalam meminta agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak menutup mata terhadap kejadian ini dan segera bertindak tegas untuk menindaklanjuti segala dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Lancar Jaya Mandiri Abadi. Pasalnya, selain membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan lain yang tidak berdosa, lewatnya kendaraan berat berulang kali setiap hari semakin memperparah kerusakan fisik jalan yang merupakan urat nadi pergerakan warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun menyalurkan hasil bumi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan jelas, kendaraan roda sepuluh maupun kendaraan berukuran berat dilarang melintas di jalan kabupaten jika melebihi kelas dan kapasitas jalan yang telah ditetapkan, serta perbuatan tersebut berpotensi melanggar aturan muatan lebih atau yang dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL). Segala bentuk pelanggaran ini membawa sanksi yang tegas, mulai dari penilangan dan denda bagi pengemudi hingga tanggung jawab penuh yang harus dipikul oleh perusahaan penanggung jawab.
Bagi pengemudi yang terbukti melanggar, ancaman sanksi merujuk pada Pasal 307 atau Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Apabila terbukti kendaraan mengalami modifikasi dimensi atau ukuran yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, sanksi yang lebih berat menanti berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang yang sama, yaitu pidana penjara hingga satu tahun dan denda mencapai Rp24 juta.
Sementara itu, bagi pihak perusahaan, pemerintah daerah berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif mulai dari pemberian teguran keras, penghentian sementara seluruh kegiatan operasional, hingga pembekuan maupun pencabutan izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) yang sedang dimiliki. Selain itu, badan usaha atau perusahaan wajib bertanggung jawab sepenuhnya untuk memperbaiki kembali segala kerusakan fisik jalan yang timbul secara langsung maupun tidak langsung akibat aktivitas operasional yang mereka lakukan.
Masyarakat sangat berharap agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam dan pengawasan yang ketat, agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di kemudian hari, fasilitas jalan umum dapat tetap terjaga kondisinya dengan baik, serta keselamatan dan hak masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas umum tidak terus-menerus terabaikan hanya demi kepentingan satu pihak.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang, awak redaksi Media Online Pena Mitra Bhayangkara.com & Pena Mitra News.com telah berupaya menghubungi pihak perusahaan PT Lancar Jaya Mandiri Abadi melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta konfirmasi dan tanggapan resmi terkait isu yang berkembang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun tanggapan yang disampaikan oleh pihak perusahaan. “Kami sebagai jurnalis tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan memberikan kesamaan hak untuk berpendapat, namun sayangnya hingga saat ini belum ada tanggapan yang masuk dari pihak perusahaan,” ungkap perwakilan redaksi.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan awak media kepada warga setempat, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas lewatnya kendaraan besar milik perusahaan sering terjadi di atas pukul 12.00 malam hingga pukul 05.00 dini hari. Warga yang tinggal di sekitar ruas jalan tersebut, baik masyarakat Kecamatan Batu Ampar maupun Rantau Pulung, turut mengeluhkan lewatnya kendaraan roda sepuluh milik PT Lancar Jaya Mandiri Abadi yang sangat meresahkan, apalagi disertai dengan debu yang berhamburan tebal setiap kali kendaraan melintas dan mengganggu kesehatan serta kenyamanan warga.
“Kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Kutai Timur maupun pihak kepolisian dan instansi terkait agar segera menindak tegas pelanggaran ini demi keselamatan bersama,” ujar salah seorang warga yang rumahnya berada persis di pinggir jalan yang dilalui kendaraan perusahaan tersebut.
Tim Redaksi Media Online Pena Mitra Bhayangkara.com & Pena Mitra News.com
Kabupaten Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur.










