MERANTI – Jajaran Polsek Meranti, Polres Landak, Polda Kalimantan Barat terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bertempat di Kantor Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak, digelar kegiatan sosialisasi penanganan Karhutla sekaligus penyampaian kebijakan pemerintah terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Meranti Ipda Uwes, S.H., dan dihadiri Sekretaris Desa Meranti, Ketua BPD Desa Meranti, aparatur desa, serta personel Polsek Meranti.
Dalam kesempatan tersebut, Polsek Meranti menyampaikan materi sosialisasi dan imbauan mengenai langkah pencegahan hingga penanggulangan Karhutla. Kegiatan ini juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2026 yang secara tegas melarang pembukaan lahan melalui pembakaran guna mencegah meluasnya kebakaran.
Ipda Uwes mengajak pemerintah desa tidak hanya terbatas menyampaikan larangan, tetapi juga mengambil langkah nyata berupa pemetaan wilayah yang memiliki potensi atau riwayat terjadinya Karhutla. Hal ini dinilai krusial sebagai langkah awal mengantisipasi munculnya titik api.
“Pemerintah desa juga diimbau untuk memastikan tersedianya akses menuju lokasi-lokasi rawan. Sehingga jika terjadi kebakaran, proses penanganan dan pemadaman dapat berjalan cepat dan efektif,” ujar Ipda Uwes.
Mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., Ipda Uwes menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan sinergi menyeluruh antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat luas.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Desa memiliki peran strategis dalam mengenali wilayah rawan serta memberikan pemahaman kepada warga agar tidak melakukan pembakaran yang berisiko memicu kebakaran besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mendorong pemerintah desa agar aktif melakukan edukasi ke setiap dusun terkait bahaya, dampak lingkungan, serta pentingnya menjaga wilayah dari ancaman api. Sosialisasi berkelanjutan dianggap kunci agar masyarakat memahami bahwa cara membuka lahan dengan membakar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan jika api tak terkendali.
“Karhutla bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan tanggung jawab kita bersama. Diperlukan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat dalam mencegah, mendeteksi, dan melaporkan setiap titik api yang ditemukan,” tegasnya.
Polsek Meranti juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan, terutama saat kondisi lingkungan rentan memudahkan api menjalar. Warga diminta segera melapor kepada pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, atau pihak kepolisian jika menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api.
“Jangan menunggu api membesar. Segera laporkan agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin. Lebih baik mencegah daripada menanggung dampak Karhutla yang jauh lebih besar,” pesan Ipda Uwes.
Melalui kegiatan ini, Polsek Meranti berharap tumbuh kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk menjadikan pencegahan Karhutla sebagai gerakan bersama. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu meminimalkan risiko kebakaran serta menjaga wilayah Kecamatan Meranti tetap aman dan lestari.
KA, Biro Kab. Landak – Basirun










