Agenda Strategis Umat: Dari Ego Kelembagaan Menuju Integritas Kebangsaan
Oleh Zaenal Abidin Syuja’i’
Seluruh agenda besar umat Islam Indonesia sejatinya hanya akan berhasil apabila dibangun di atas fondasi ukhuwah Islamiyah yang kokoh, dan persatuan umat bukan sekadar tuntutan syariat, tetapi juga merupakan modal sosial yang menentukan kemajuan Indonesia ke depan.
Karena itu, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang telah berlangsung 24 – 26 Juli 2026 hendaknya menjadi momentum konsolidasi seluruh potensi umat untuk melahirkan agenda bersama yang berdampak nyata bagi bangsa dan negara.
Dalam perspektif tersebut, Pengurus Besar Mathla’ul Anwar mengajukan lima agenda strategis sebagai prioritas perjuangan umat Islam Indonesia. Pertama, mengokohkan jati diri bangsa berdasarkan Pancasila, nilai-nilai agama, dan budaya luhur Nusantara.
Krisis moral, menguatnya individualisme, hedonisme, permisivisme, serta berbagai paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama merupakan tantangan nyata yang tidak dapat dihadapi secara parsial.
Organisasi-organisasi Islam perlu memperkuat pendidikan karakter, ketahanan keluarga, serta dakwah yang membangun akhlak dan peradaban sehingga Indonesia tetap tumbuh sebagai bangsa yang religius, berbudaya, dan berkepribadian.
Kedua, mempercepat transformasi sumber daya manusia menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). Bonus demografi hanya akan menjadi berkah apabila didukung oleh pendidikan yang berkualitas, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, inovasi, serta industrialisasi yang menghasilkan nilai tambah.
Dalam kaitan ini, reformasi pendidikan nasional perlu diarahkan pada pembentukan manusia Indonesia yang berintegritas, unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat global.
Ketiga, memperkuat kepemimpinan Indonesia di dunia Islam dan panggung global. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki legitimasi moral untuk menjadi pelopor dialog peradaban, diplomasi perdamaian, penguatan solidaritas dunia Islam, serta pembelaan terhadap bangsa-bangsa yang masih terjajah, khususnya Palestina.
Kepemimpinan Indonesia di dunia internasional itu tentunya harus dibangun melalui kekuatan intelektual, ekonomi, diplomasi, dan keteladanan moral.
Keempat, menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi halal dunia. Potensi besar umat harus ditransformasikan menjadi kekuatan ekonomi melalui penguatan industri halal, keuangan syariah, sertifikasi halal, pemberdayaan UMKM, pengembangan wakaf produktif serta zakat, dan inovasi berbasis ekonomi syariah.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar produk halal dunia, tetapi harus menjadi produsen, pusat inovasi, sekaligus rujukan global dalam pengembangan ekosistem halal.
Kelima, menegakkan tata kelola negara yang bersih dan berintegritas. Korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan ancaman serius terhadap cita-cita keadilan sosial. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata.
Lebih dari itu, perlu dilakukan upaya melalui pembangunan budaya integritas, keteladanan pemimpin, penguatan pendidikan antikorupsi, dan partisipasi aktif masyarakat. Integritas merupakan nilai dasar ajaran Islam sekaligus fondasi utama dalam membangun negara yang maju dan berkeadilan.
Kelima agenda strategis tersebut tidak dapat diwujudkan apabila organisasi-organisasi kemasyarakatan Islam berjalan sendiri-sendiri. Tantangan umat dan bangsa jauh lebih besar daripada perbedaan yang ada di antara organisasi-organisasi dimaksud.
Karena itu, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII harus menjadi titik balik lahirnya budaya kolaborasi yang lebih kuat di antara seluruh organisasi Islam yang ada di Indonesia.
Dalam kaitan ini pula Mathla’ul Anwar mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan Islam untuk menempatkan kepentingan umat, bangsa, dan negara di atas kepentingan organisasi.
Ego sektoral perlu dikurangi, sementara semangat ta’awun (kerja sama), syura (musyawarah), tasamuh (saling menghormati), dan fastabiqul khairat (berlomba dalam kebaikan) harus terus diperkuat. Perbedaan organisasi merupakan kekayaan yang harus dikelola menjadi kekuatan kolektif dan bukan menjadi sumber perpecahan.
Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah akan melahirkan ukhuwah wathaniyah yang semakin kokoh. Persatuan umat akan menjadi perekat anak bangsa, memperkuat integritas kebangsaan, serta mengokohkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai konsensus nasional yang sudah final.
Di atas fondasi inilah cita-cita Indonesia Emas 2045 akan dapat diwujudkan, dan sebagai tindak lanjut, PB Mathla’ul Anwar mengusulkan agar hasil KUII VIII tidak berhenti pada rekomendasi normatif, tetapi diwujudkan melalui langkah-langkah implementatif.
Langkah dimaksud yaitu penyusunan Roadmap Implementasi KUII VIII 2026-2031 yang memuat target, indikator, pembagian peran, dan tahapan pelaksanaan.
Kemudian pembentukan Tim Pengawal Implementasi Rekomendasi KUII VIII sebagai wadah koordinasi nasional lintas organisasi Islam; pengembangan strategi advokasi kebijakan melalui penyusunan policy brief, dialog dengan pemerintah, DPR, DPD, dan lembaga negara, serta diseminasi hasil kongres kepada masyarakat.
Berikutnya, penerapan sistem monitoring dan evaluasi berbasis Key Performance Indicators (KPI) agar setiap rekomendasi dapat diukur capaian, efektivitas, dan dampaknya secara berkala.
Dengan pendekatan tersebut, KUII VIII tidak hanya menjadi forum silaturahmi dan pertukaran gagasan, tetapi menjadi titik awal gerakan kolektif umat Islam Indonesia dalam memperkuat persatuan, membangun peradaban, serta menghadirkan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan.
Dalam perspektif ini pula sudah saatnya organisasi-organisasi Islam bergeser dari orientasi membesarkan organisasi menuju orientasi membesarkan umat; dari semangat berkompetisi menuju semangat berkolaborasi; dan dari ego kelembagaan menuju integritas kebangsaan.
Sebab, ketika umat Islam bersatu, Indonesia akan semakin kuat, dan ketika Indonesia kuat, maka umat Islam akan semakin mampu menghadirkan rahmat bagi seluruh alam.
*Zaenal Abidin Syuja’i adalah Pengasuh Ponpes Mathla’ul Anwar Kota Serang; Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat; Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) Bidang Pendidikan.
PMBcom, Rustan.,”










