REDAKSI – Insiden pelecehan yang baru saja dialami salah satu jurnalis oleh seorang pengacara kondang kembali membuka luka panjang yang selama ini dirasakan mendalam oleh seluruh insan pers di Indonesia. Bagi para wartawan, peristiwa ini bukan sekadar sengketa atau kasus perorangan yang bisa dibiarkan berlalu begitu saja. Melainkan bukti nyata yang semakin menguatkan fakta: profesi ini kerap dijadikan sasaran empuk penghinaan, pelecehan, ancaman, hingga tindak kekerasan fisik maupun psikis, tepat saat mereka sedang berupaya menjalankan tugas jurnalistiknya demi kepentingan publik.
Dahlan Sapa, Pimpinan Redaksi Media Online Pena Mitra Bhayangkara.com, menyampaikan kekecewaan sekaligus keprihatinan yang mendalam atas kondisi yang tak kunjung membaik ini. Menurutnya, perlakuan tidak pantas terhadap wartawan hampir selalu terjadi di berbagai momen—saat mereka sedang meliput peristiwa, menelusuri kebenaran informasi, mengonfirmasi fakta kepada pihak terkait, hingga saat berusaha menyajikan berita yang utuh dan akurat bagi masyarakat. Seluruh upaya itu dilakukan semata-mata untuk menjaga hak publik mendapatkan informasi yang benar, namun sayangnya, payung hukum yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi para insan pers.
“Kami sebagai profesi wartawan sangat merasa terlecehkan dan terhina, apalagi baru-baru ini sudah terjadi pelecehan terhadap jurnalis oleh pengacara kondang. Kami wartawan seolah hanya ditakdirkan menerima penghinaan dan pelecehan, bahkan ancaman yang kami terima bukan hanya sebatas ucapan yang mengintimidasi, melainkan juga tindak kekerasan yang mengancam keselamatan diri maupun keluarga kami,” ujar Dahlan dengan nada tegas namun penuh kesedihan.
Ia menegaskan, undang-undang yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu lemah dalam menjamin keamanan serta kehormatan profesi wartawan. Celah-celah yang belum tertutup dalam aturan hukum kerap dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menindas jurnalis tanpa rasa takut akan sanksi yang setimpal. Oleh karena itu, revisi terhadap peraturan terkait pers maupun penyusunan aturan khusus perlindungan jurnalis menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak bisa lagi ditunda. Tanpa payung hukum yang tegas, jelas, dan berdaya guna, dikhawatirkan perlakuan serupa akan terus berulang tanpa henti, menjadikan wartawan sebagai bulan-bulanan yang mudah diserang setiap kali mereka mengungkap fakta yang tidak menguntungkan pihak tertentu.
Dahlan Sapa pun menyampaikan harapan besar kepada Dewan Pers Pusat untuk segera mengambil langkah nyata merancang dan mendorong lahirnya peraturan yang memiliki kekuatan penegakan hukum yang nyata. Aturan tersebut diharapkan mampu menjerat dengan tegas setiap pelaku—tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun kedudukan—yang melakukan ancaman, kekerasan, maupun pelecehan terhadap jurnalis saat sedang menjalankan tugas profesionalnya.
“Harapan kami kepada Dewan Pers Pusat, segera merancang undang-undang khusus tentang perlindungan jurnalis yang mampu menjerat pelaku tindak kekerasan, pengancaman, maupun pelecehan yang tidak bertanggung jawab dengan sanksi yang tegas dan setimpal. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang menghalangi kami menjalankan amanah publik ini,” tegas Dahlan Sapa.
Perlu diingat, insiden ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Bahkan dalam rentang beberapa tahun terakhir, sudah tercatat berulang kali terjadi tindak kekerasan terhadap insan pers yang dilakukan oleh berbagai pihak. Ironisnya, tak jarang pelakunya justru berasal dari kalangan yang seharusnya menjadi penjaga hukum dan penegak keadilan, termasuk oknum aparat hukum yang justru berbalik arah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap jurnalis yang sedang berusaha mengungkap kebenaran.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan mendalam di kalangan profesi: ke mana seharusnya para jurnalis mencari tempat berlindung demi menjaga keamanan diri saat sedang mencari berita, mewawancarai narasumber, maupun menyajikan informasi kepada masyarakat? Kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi seolah hanya menjadi tulisan mati di atas kertas, sementara dalam kenyataannya para pengemban amanah ini harus terus berhadapan dengan risiko nyata setiap harinya.
“Harapan kami kepada Dewan Pers maupun seluruh organisasi kewartawanan di seluruh Indonesia, mari kita bersatu, menyatukan suara dan kekuatan untuk mendesak bersama penyempurnaan serta revisi undang-undang perlindungan jurnalis. Jangan biarkan lagi profesi ini terus-menerus diserang dan dihina hanya karena menjalankan tugasnya,” ucapnya dengan tegas.
Seluruh insan pers berharap upaya ini tidak sekadar menjadi wacana, pernyataan simpati, atau janji kosong semata, melainkan segera diwujudkan menjadi langkah nyata. Agar kelak kebebasan pers dan keselamatan wartawan benar-benar terjamin sepenuhnya, sehingga mereka dapat menjalankan fungsi pengawasan, penyebaran informasi, serta menjaga akuntabilitas publik tanpa harus hidup dalam bayang-bayang rasa takut setiap saat.
Pada akhirnya, perlindungan terhadap jurnalis sejatinya adalah perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Jika para penjaga informasi saja tidak merasa aman menjalankan tugasnya, maka masyarakatlah yang pada akhirnya akan kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Redaksi Pena Mitra News.,”










