Menuju Kerangka Hukum Global yang Lebih Kuat: Pemberantasan Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan serta Anak Jadi Fokus Utama Konferensi Internasional UNISSULA

banner 468x60

 

SEMARANG – Dunia hukum internasional kembali berkumpul di Semarang dalam ajang bergengsi Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 beserta Call for Paper yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Kamis (30/7/2026). Mengusung tema “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children”, kegiatan ini menghadirkan dua tokoh utama di bidang hukum dan keamanan nasional sebagai Pembicara Utama, yaitu Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., serta Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.

 

Konferensi ini menjadi wadah pertemuan lintas bangsa yang sangat luas, dihadiri oleh akademisi, peneliti, praktisi hukum, hingga pembuat kebijakan yang berasal dari 18 negara di berbagai benua. Di antara lembaga pendidikan tinggi internasional yang turut berpartisipasi adalah Hanoi Law University (Vietnam), Istanbul University (Turki), UNICAF University (Siprus), Al-Azhar University (Mesir), Nagoya University (Jepang), Ibn Zohr University (Maroko), Thammasat University (Thailand), Applied Science Private University (Yordania), Comillas Pontifical University (Spanyol), hingga University of Sydney (Australia), yang bergabung bersama sivitas akademika UNISSULA untuk bertukar gagasan dan pengalaman.

 

Dalam pemaparan utamanya, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan materi berjudul “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang”. Ia menegaskan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak dapat hanya mengandalkan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku semata, melainkan harus didukung oleh sebuah sistem hukum yang terintegrasi secara menyeluruh.

 

“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” tegas Prof. Yusril. Menurutnya, upaya ini harus mencakup penanganan hulu berupa pencegahan, perlindungan yang memadai bagi korban, hingga kerja sama lintas negara yang solid mengingat perdagangan orang telah menjadi kejahatan yang melintasi batas yurisdiksi.

 

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menyampaikan pidato utamanya melalui tayangan yang disimak seluruh peserta. Ia menyoroti perkembangan modus operandi perdagangan orang yang kini semakin memanfaatkan kemajuan teknologi dan ekosistem digital, sehingga menuntut adanya transformasi penegakan hukum yang lebih adaptif, cepat, dan terpadu.

 

“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” ujar Wakapolri.

 

Lebih lanjut, Wakapolri menjelaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan empat strategi utama dalam memperkuat pemberantasan TPPO di tanah air. Keempat strategi tersebut meliputi penerapan pendekatan yang berpusat pada korban atau victim-centric dalam setiap penanganan perkara; memperkuat kelembagaan Direktorat serta Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) di seluruh tingkatan kepolisian; meningkatkan kapasitas penyidik melalui penguasaan forensik digital serta metode penyelidikan ilmiah atau Scientific Crime Investigation; serta memperluas jalinan kerja sama internasional. Hingga saat ini, Polri telah meresmikan 14 perjanjian kerja sama dengan lembaga kepolisian, kementerian, dan institusi terkait baik di dalam maupun luar negeri yang berfokus pada penanganan perdagangan orang.

 

Sementara itu, Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum. menyambut baik antusiasme peserta yang datang dari berbagai belahan dunia. Ia menilai konferensi ini sebagai sarana kolaborasi global yang sangat berharga untuk melahirkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang relevan dalam menjawab tantangan hukum yang terus berkembang.

 

“Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” ungkap Prof. Gunarto.

 

Penyelenggaraan konferensi ini sekaligus menegaskan komitmen bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta komunitas internasional untuk terus memperkokoh kerangka hukum global dalam memberantas perdagangan orang, sekaligus meningkatkan jaminan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Sinergi pemikiran yang disampaikan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra terkait fondasi sistem hukum yang kokoh, disertai langkah-langkah implementatif yang dipaparkan Wakapolri, menjadi pondasi penting dalam memperkuat respons nasional maupun internasional menghadapi kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks dan bersifat lintas batas negara.

 

PMBcom, polri.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *