Operasi Antik Mahakam 2026: Polresta Samarinda Ungguli Pengungkapan Kasus Narkoba Se-Kaltim, 56 Perkara & 74 Tersangka

banner 468x60

 

SAMARINDA — Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Polresta Samarinda mencatat hasil yang menonjol dan menjadi satuan kewilayahan dengan jumlah pengungkapan kasus serta barang bukti terbanyak di jajaran Polda Kalimantan Timur. Sebanyak 56 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berhasil diungkap dengan total 74 tersangka diamankan.

 

Operasi Antik Mahakam berlangsung secara intensif sejak 10 hingga 30 Juli 2026, melibatkan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama seluruh satuan reserse kriminal di wilayah hukum Kota Samarinda. Fokus utama operasi ini adalah penegakan hukum secara menyeluruh terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang.

 

“Selama kurang lebih 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Polresta Samarinda berhasil mengungkap sebanyak 56 kasus dugaan tindak pidana narkotika. Alhamdulillah, baik dari sisi kuantitas pengungkapan maupun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polresta Samarinda menjadi yang tertinggi di jajaran satuan kewilayahan Polda Kalimantan Timur,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Samarinda, Jumat (31/7/2026).

 

Pembagian Peran & Hasil Pengungkapan

 

Dari total 56 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 27 kasus ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda. Sisanya diungkap oleh unit reserse kriminal di masing-masing polsek serta Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud).

 

Seluruh hasil pengungkapan menunjukkan sinergitas yang solid antar jajaran. Polsek Samarinda Seberang, Polsek Sungai Kunjang, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda masing-masing mengungkap lima kasus. Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap tiga kasus, sedangkan Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Palaran masing-masing dua kasus. Sementara itu, Satpolairud Polresta Samarinda turut berkontribusi menangani dua perkara dengan dua orang tersangka.

 

Sebanyak 74 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah menjalani proses penahanan. Mereka terdiri atas 69 laki-laki dan lima perempuan.

 

“Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, baik di Satresnarkoba Polresta Samarinda maupun di unit-unit reserse kriminal jajaran. Seluruh perkara masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hendri.

 

Barang Bukti Bernilai Hampir Satu Miliar Rupiah

 

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang sangat signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi: 346,31 gram sabu, 9,18 gram ganja, 44 butir pil ekstasi, 59 sampel cairan rokok elektrik (liquid) yang diduga mengandung zat narkotika, serta 2,53 gram tembakau sintetis.

 

Apabila seluruh barang bukti tersebut dikonversikan ke nilai ekonomi, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp982 juta. Lebih dari sekadar angka, operasi ini diyakini telah menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkoba.

 

“Apabila dinominalkan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih sebesar Rp982 juta. Dari jumlah barang bukti tersebut, kami memperkirakan sekitar 2.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

 

Modus Berkembang, Polisi Tingkatkan Pengawasan

 

Kapolresta Samarinda menilai peredaran narkotika di wilayahnya masih menjadi ancaman serius yang terus berkembang. Modus operandi distribusi narkoba kini semakin canggih dan memanfaatkan berbagai jalur, mulai dari transportasi darat, perairan, hingga jasa pengiriman paket yang kerap digunakan untuk menyelundupkan barang terlarang antar kota maupun antar pulau.

 

“Kami sangat membutuhkan informasi dari masyarakat. Penyebaran narkotika saat ini cukup masif dan bergerak sangat cepat, baik antar kota maupun antar pulau. Karena itu kami terus meningkatkan pengawasan melalui jalur darat, jalur perairan, maupun terhadap pengiriman paket yang masuk ke Samarinda,” papar Hendri.

 

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan aktif dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Kerja sama antara aparat dan warga menjadi kunci utama untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika.

 

Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu, sebagai wujud nyata menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

 

“Kami memiliki komitmen yang sama dengan masyarakat, yakni mewujudkan Kota Samarinda yang bersih dari narkoba. Setiap praktik peredaran narkotika merupakan ancaman bagi masa depan generasi kita. Karena itu akan kami tindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Laporan polisi: Muhammad Thio Adnan — Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur

Media Online Pena Mitra Bhayangkara & Pena Mitra News

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *