Satresnarkoba Polres Sambas Ungkap Dugaan Penyelundupan Sabu di Jalur Tikus Perbatasan, Amankan Barang Bukti 3,94 Gram

banner 468x60

 

‎SAMBAS – Polda Klabar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Seorang pria berinisial H alias P diamankan setelah diduga membawa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,94 gram melalui jalur tidak resmi (jalan tikus) di Jalan Setapak Patok 203, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

‎Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani mengamankan dua orang laki-laki, yakni H alias P dan NH alias K dan kemudian diserahkan ke Polsek Sajingan Besar karena diduga membawa narkotika. Setelah menerima informasi tersebut, Polsek Sajingan Besar berkoordinasi dengan Kanit II Satresnarkoba Polres Sambas AIPTU Thomas Gultom, S.H., yang selanjutnya melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap kedua orang tersebut.

‎Dari hasil penyelidikan sementara, H alias P mengaku memperoleh empat paket sabu tersebut di wilayah Lundu, Malaysia, dengan harga 600 Ringgit Malaysia melalui seorang perantara. Selain barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bruto 3,94 gram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam OPPO A17K, sepasang sepatu warna putih, satu paspor Republik Indonesia, satu tas ransel warna oranye, serta uang tunai sebesar 158 Ringgit Malaysia.

 

‎Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya pembuatan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, tes urine, penyitaan barang bukti, dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Saat ini Satresnarkoba Polres Sambas masih melengkapi berkas perkara, melakukan penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Kalimantan Barat, serta menggelar perkara guna mengembangkan penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

‎Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan bahwa Polres Sambas berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.

‎”Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani dan jajaran Polri. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara tegas serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat demi menjaga keamanan masyarakat dan wilayah perbatasan Kabupaten Sambas,” ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono.

‎Polres Sambas akan terus mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sambas untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba karena dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, serta mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa. “Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga, lingkungan, dan masa depan daerah”,ungkapnya.

‎Polres Sambas mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran, memperkuat pengawasan, serta berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Sambas yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.,Humas Polres Sambas.

 

 

Korwil Kalbar Rustan.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *