Operasi Sikat II Intan 2026: Sukses Ungkap Puluhan Kasus, 126 Tersangka Diamankan

banner 468x60

 

BANJARBARU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan bersama jajaran Polres di bawahnya berhasil menyelesaikan pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Sikat II Intan 2026” sekaligus mengungkap kasus-kasus tindak pidana 3C — Curat, Curas, dan Curanmor — sesuai arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. Dalam operasi berlangsung dua pekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 126 orang tersangka dari puluhan perkara kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat.

 

Hasil pengungkapan besar-besaran ini dipaparkan langsung oleh Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Frido Situmorang, S.H., S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., serta Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel Kompol. Dedy Yudanto, S.H., S.I.K., M.A., dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, Banjarbaru, pada Kamis (6/8/2026).

 

Operasi Sikat II Intan 2026 berjalan selama 15 hari kerja, terhitung sejak 17 Juli hingga 31 Juli 2026. Kegiatan ini melibatkan kekuatan gabungan sebanyak 333 personel — terdiri dari 182 personel unsur Polda dan 151 personel dari jajaran Polres. Sasaran daerah operasi difokuskan pada lima wilayah hukum, yaitu Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, dan Polres Kotabaru.

 

Dari total 94 Laporan Polisi yang ditangani, tim penyidik berhasil menciduk 126 tersangka — 118 berjenis kelamin laki-laki dan 8 perempuan. Rinciannya, 114 orang tersangka diamankan dalam rangka operasi ini atas dasar 89 Laporan Polisi, sedangkan 12 tersangka lainnya diringkus dari pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jalanan atau 3C yang tercatat dalam 5 Laporan Polisi.

 

Tak hanya mengamankan pelaku, jajaran kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan maupun hasil perbuatannya. Barang bukti tersebut meliputi: 22 bilah senjata tajam, 153 paket sabu dengan berat total 251,83 gram, 44 butir ekstasi, 2.574 botol minuman keras, 8 jerigen tuak, 19 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 7 lembar STNK, 2 buku BPKB, 29 unit ponsel, 1 unit laptop, uang tunai sebesar Rp14.422.000, serta 65 unit barang bukti lainnya.

 

“Pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat, lalu ditindaklanjuti melalui analisis mendalam dan penyelidikan yang teliti dari tim penyidik,” ujar Kombes Pol. Frido Situmorang dalam keterangannya.

 

Polda Kalsel menegaskan komitmen penuh melalui operasi ini untuk menindak tegas dan memberantas premanisme, pemalakan, serta pungutan liar di titik-titik keramaian; memutus rantai peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang; menindak pelaku pencurian kendaraan bermotor, barang elektronik, dan perhiasan yang kerap meresahkan warga; serta menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin dan memberantas praktik perjudian di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

 

Korwil Kalsel Wahyuddin.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *