BANTAENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat di wilayah Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Sabtu (15/8/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WITA oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Sabil, didampingi personel Sat Intelkam Polres Bantaeng serta anggota Polsek Tompobulu.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/188/VIII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 Agustus 2026, peristiwa bermula pada pukul 17.00 WITA di Dusun Masarang, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu.
Korban diidentifikasi sebagai Suhardi (50 tahun), bekerja sebagai petani/pekebun beralamat di Dusun Karampung Bella, Desa Pattallassang. Sementara terduga pelaku bernama Samsuddin alias Sama bin Atong (61 tahun), juga berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Masarang, Desa Pattallassang. Laporan diajukan oleh Sakinah Mulia Sari (28 tahun), warga Kecamatan Bissappu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian berawal saat korban mendatangi rumah pelaku untuk mempertanyakan tuduhan yang dilontarkan pelaku, yang menyatakan korban telah mencuri ayam miliknya. Sesampainya di lokasi, terjadi pertengkaran mulut yang memanas, hingga pelaku membacok korban berkali-kali. Akibat perbuatannya, korban menderita luka robek pada leher sebelah kiri, siku kiri, serta lengan dan jari sebelah kiri.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku yang sempat bersembunyi di dalam kamar kediamannya. Petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan untuk melukai korban. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah menebas korban sebanyak tiga kali menggunakan parang. Ia menjelaskan sebelumnya pada Jumat (14/8) sekitar pukul 13.30 WITA mendapati satu ekor ayamnya hilang, dan sempat melihat korban membawa ayam yang disembelih dengan ciri mirip miliknya, meski kemudian dikonfirmasi bukan ayam miliknya.
Pelaku menambahkan pada hari kejadian, korban mendatangi rumahnya dengan parang yang sudah terhunus sambil berteriak menantang, serta mengucapkan kalimat provokatif yang memicu emosinya. Ia mengklaim korban lebih dulu mengayunkan senjata ke arahnya namun sempat ditangkis, sebelum ia melakukan serangan balasan.
Saat ini terduga pelaku telah diserahkan ke bagian Piket Reskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Nasing Daeng Paricu Investigasi Kabupaten Bantaeng Sulsel.,”










