PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan keberhasilan penindakan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Rabu (19/8/2026). Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, pihak kepolisian berhasil membongkar belasan kasus dengan nilai barang bukti yang cukup besar.
Sepanjang periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, Polda Kalbar bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap total 10 kasus PETI, menetapkan 13 orang sebagai tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya berupa emas murni seberat 3.474,58 gram, uang tunai senilai Rp315.515.000, empat unit mesin domfeng, serta berbagai peralatan pendukung aktivitas tambang ilegal lainnya.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari kesepuluh kasus tersebut, satu di antaranya sempat menjadi sorotan luas dan viral di media sosial.
“Kasus yang dimaksud adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam operasi ini, kami mengamankan tersangka berinisial MA (30 tahun) yang merupakan oknum anggota dewan,” ungkap Burhanuddin saat konferensi pers.
Dari lokasi kejadian maupun penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau setara lebih dari 3 kilogram beserta sejumlah peralatan tambang. Terungkap bahwa tersangka mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun berjalan intensif, di mana hasil olahan emas langsung disalurkan untuk diperjualbelikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dan menolak segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat, serta jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di lingkungan masing-masing,” tegas Bambang.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalbar maupun Polres jajaran. Mereka dijerat berdasarkan Pasal 158 dan/atau 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Barat: Rustan.










