POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso kembali menunjukkan kinerja profesional dalam penyelesaian kasus pidana umum. Pada Kamis (20/8/2026) sekira pukul 12.00 WITA, penyidik Unit 1 Pidana Umum secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Poso.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21) melalui Surat Nomor B-1352/P.2.13/Eoh.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Tersangka yang diserahkan berinisial I.W.S. alias I. alias A. (31 tahun), berprofesi sebagai sopir beralamat di Jalan Opu To Sapaile, Kota Palopo Sulawesi Selatan, serta berdomisili sementara di Jalan P. Sumatera, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Jo Pasal 126 KUHP.
Kasus bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada Mei dan Juni 2026 (LP/80/V/2026 dan LP/83/VI/2026), yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/47/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 18 Juni 2026. Melalui proses intensif, tim berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. Seluruh proses penyerahan berlangsung tertib dan aman.
Kepala Satreskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan komitmen melindungi masyarakat dari kejahatan harta benda.
“Penyerahan hari ini bukti kami bekerja transparan, cepat, dan akurat. Kami tidak main-main dengan kasus yang merugikan masyarakat. Dengan berkas sudah P-21, kami yakin proses hukum berjalan lancar demi keadilan,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan pelaku kejahatan sejenis dan mengimbau warga berhati-hati dalam bertransaksi serta memverifikasi identitas pihak yang diajak bekerja sama. “Segera laporkan jika menjadi korban agar kerugian tidak membesar. Kepercayaan publik adalah prioritas kami,” pungkas Kasat Reskrim.
PMBcom.,”










