PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan tidak akan memberikan kompromi sedikitpun terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Saat ini, sedikitnya 51 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sedang dalam proses penanganan kepolisian di seluruh wilayah provinsi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat meninjau lokasi pemadaman Karhutla di Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (23/8/2026).
“Sudah saya berikan arahan tegas kepada seluruh jajaran: setiap kebakaran yang terjadi, tak terkecuali yang menimbulkan Karhutla, harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Kami akan menutup lokasi kejadian dan memberikan larangan masuk bagi pihak yang tidak berkepentingan selama proses penyelidikan berlangsung,” tegas Kapolda.
Dari total 51 kasus yang sedang ditangani, sebanyak 8 kasus telah naik ke tahap penyidikan, sementara 13 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain perorangan, pihak kepolisian juga sedang mendalami keterlibatan, kelalaian, maupun dugaan kesengajaan dari 4 korporasi yang beroperasi di wilayah Kalteng.
“Kasus korporasi tersebar di wilayah Sampit dan Pulang Pisau, mayoritas bergerak di sektor perkebunan,” jelas Irjen Iwan.
Operasi Aman Nusa II Dikerahkan
Untuk memperkuat upaya penanganan, Polda Kalteng telah menggelar Operasi Aman Nusa II yang memfokuskan pengawasan dan penindakan di lima wilayah paling rawan Karhutla, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, serta Kabupaten Kapuas.
Hingga saat ini, total luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 32,5 hektare. Sebagian besar, yakni 26,4 hektare, telah berhasil dipadamkan dan kini berada dalam tahap pendinginan guna mencegah api menyala kembali.
Proses pemadaman melibatkan 122 personel gabungan yang terdiri dari 10 personel TNI, 80 personel Polri, 9 orang Manggala Agni, 8 petugas BPBD, serta 15 anggota Masyarakat Peduli Api. Dukungan peralatan yang disiagakan meliputi delapan unit kendaraan operasional Karhutla, 10 unit alat pemadam kebakaran ringan (alkon), dan dua unit tangki fleksibel.
Inovasi Atasi Kendala Lapangan
Terkait kendala ketersediaan air di wilayah gambut, Kapolda menjelaskan telah dilakukan berbagai langkah solutif. “Kami mengatasinya dengan membuat sumur bor. Pemerintah Pusat melalui Presiden RI juga telah menyiapkan bantuan hampir 1.000 unit peralatan sumur bor lengkap dengan alkonnya,” ujarnya.
Hasil uji coba di Palangka Raya dan Pulang Pisau menunjukkan bahwa pada kedalaman 10 hingga 20 meter sudah ditemukan sumber air yang layak pakai. Air tersebut kemudian dialirkan secara estafet ke tangki fleksibel sebelum disalurkan ke titik api melalui selang.
Polda Kalteng juga mulai memanfaatkan kendaraan All Terrain Vehicle (ATV) serta sepeda motor yang dimodifikasi guna menjangkau lokasi sulit di medan gambut yang tidak bisa dilalui kendaraan biasa. “Kendaraan dengan beban ringan terbukti lebih efektif masuk ke area rawan, dan saya sendiri sudah mencobanya langsung di lapangan,” tambahnya.
Luas Lahan Terbakar Turun Signifikan
Berkat langkah pencegahan yang dilakukan sejak awal musim kemarau—mulai dari sosialisasi, patroli rutin, hingga pengecekan kanal dan embung—tercatat penurunan drastis luas lahan terbakar di tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2015 luasnya mencapai lebih dari 500.000 hektare, tahun 2019 mendekati 185.000 hektare, dan tahun 2023 hampir 200.000 hektare. Berkat kerja keras bersama, hingga saat ini luas lahan yang telah kami tangani berada di kisaran 7.000 hektare saja,” pungkas Kapolda Iwan Kurniawan.
(Humas Polda Kalteng)
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Tengah: Asmil Bugis










