Pasal 33 UUD 1945: Antara Amanat Kedaulatan dan Realitas yang Menggugat Hati

banner 468x60

Pasal 33 UUD 1945: Antara Amanat Kedaulatan dan Realitas yang Menggugat Hati

 

Oleh: Zaenal Siko

Tagar: #KoPigiKeliling — berkabar berita, berbagi hidup

 

Pendahuluan

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdiri sebagai salah satu pilar paling fundamental dalam tatanan kenegaraan kita. Pasal ini tidak sekadar berisi ketentuan hukum belaka, melainkan merupakan manifestasi nyata dari cita-cita luhur kemerdekaan: bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik rakyat Indonesia seutuhnya. Secara tegas disebutkan bahwa kekayaan tersebut dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, di usia kemerdekaan yang telah menginjak angka 81 tahun, kita dipaksa untuk menengok realitas yang kerap kali terasa bertolak belakang dengan harapan para pendiri bangsa. Pertanyaan besar yang kini bergema di tengah keheningan masa adalah: Apakah Pasal 33 ini benar-benar hidup untuk rakyat keseluruhan yang berdaulat, atau justru telah berubah menjadi menu spesial yang disajikan bagi kalangan tertentu yang bertindak layaknya “maling” di atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia?

 

Kedaulatan yang Terasa Pudar

Selama lebih dari delapan dekade, perjalanan bangsa ini diwarnai oleh dinamika politik dan ekonomi yang sangat kompleks. Rakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, seolah-olah hanya diposisikan sebagai pelaku dalam satu babak sejarah yang terbatas. Ketika masa Pemilu tiba, suara rakyat dicari, kehadiran rakyat dihargai, dan harapan-harapan besar disebarkan. Namun, begitu proses pencoblosan selesai dan pucuk pimpinan telah terpilih, keterlibatan rakyat sering kali terhenti di sana. Kedaulatan yang diserahkan melalui kotak suara tampaknya tidak berbanding lurus dengan penguasaan rakyat atas sumber daya alam dan hasil pembangunan.

 

Faktanya, selama 81 tahun Indonesia merdeka, tugas rakyat kerap kali tereduksi menjadi dua hal yang tak terelakkan: pertama, hadir untuk mencoblos di bilik suara sebagai bukti kebebasan yang semu; dan kedua, menjadi wajib membayar beragam jenis pajak yang jumlahnya terus bertambah, tanpa mengenal garis pinggir maupun catatan kaki yang jelas mengenai ke mana dana-dana tersebut berlabuh. Rakyat terbebani oleh kewajiban yang terus menekan, namun sering kali tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang setimpal dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tersebut.

 

Rakyat Penikmat Kebijakan yang Tak Selalu Berpihak

Ungkapan bahwa “rakyat itu penikmat kebijakan pemerintah cincing bancak” tampaknya menjadi gambaran yang terlalu nyata untuk ditolak. Kebijakan-kebijakan yang lahir dari meja pemerintahan kerap kali dirasakan tidak merata, tidak adil, dan bahkan cenderung membiarkan ketimpangan tetap melebar. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi perut dan napas bersama, justru terlihat dikuasai oleh segelintir pihak yang memiliki akses kekuasaan dan modal besar. Sementara itu, rakyat kecil—yang sebenarnya adalah pemilik sah atas tanah tempat mereka berpijak—hanya menjadi penonton yang menyaksikan bagaimana hasil bumi dan kekayaan alam diolah, dieksploitasi, dan dinikmati oleh kelompok yang menguasai sistem.

 

Jika dikaitkan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh menyisakan ruang bagi praktik yang merugikan kepentingan umum. Namun kenyataannya, masih banyak celah yang dimanfaatkan sehingga sumber daya alam kita seolah menjadi lahan subur bagi mereka yang berkuasa, sementara rakyatnya tetap harus berjuang keras hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa ketentuan konstitusi yang agung ini perlahan-lahan tergerus, bergeser dari fungsinya sebagai payung perlindungan rakyat menjadi alat yang menguntungkan kelompok yang berkedudukan strategis.

 

Kritik Terhadap Realitas dan Harapan Masa Depan

Kita harus berani mengakui bahwa terdapat kesenjangan yang sangat lebar antara teks konstitusi dengan kenyataan hidup yang dialami masyarakat luas. Ketika pajak dipunguti secara ketat dan menyeluruh, pengelolaannya haruslah transparan dan benar-benar kembali ke rakyat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan yang merata. Namun, jika yang terjadi adalah sebaliknya—jika pajak dikumpulkan namun kekayaan alam justru semakin lepas dari genggaman rakyat—maka akan timbul keraguan mendasar terhadap keberpihakan sistem yang kita bangun selama ini.

 

Sudah saatnya kita bertanya secara kritis: Apakah amanat Pasal 33 UUD 1945 masih terjaga dengan murni? Atau apakah pasal tersebut hanya menjadi simbol keagungan semata, sementara di baliknya praktik-praktik perampasan hak rakyat berjalan terus? Kita tidak ingin sejarah mencatat bahwa 81 tahun kemerdekaan ini hanya diisi oleh rakyat yang pasif—hanya mencoblos dan membayar—sementara kelompok tertentu dengan leluasa menguasai sumber daya bangsa seolah-olah milik pribadi.

 

Penutup

Melalui ruang pandang yang disampaikan oleh gerakan #KoPigiKeliling—yang senantiasa berkabar berita dengan kejujuran dan berbagi hidup dengan kebenaran—kita diingatkan kembali untuk tidak menutup mata terhadap apa yang terjadi di sekitar kita. Pasal 33 UUD 1945 harus dikembalikan ke roh aslinya. Kekayaan alam NKRI harus benar-benar diperuntukkan bagi rakyat keseluruhan yang berdaulat, bukan menjadi milik segelintir pihak yang menganggapnya sebagai “menu spesial” hasil dari kelicikan kekuasaan.

 

Rakyat tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan yang “cincing bancak”. Rakyat harus menjadi subjek yang menikmati hasil tanah airnya sendiri. Jika hal ini tidak segera kita perbaiki, maka kemerdekaan yang telah kita hargai selama 81 tahun ini akan kehilangan maknanya yang paling substansial: keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Penulis: Zaenal Siko

Gerakan: #KoPigiKeliling — berkabar berita, berbagi hidup

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *