NGABANG – Persatuan Pemuda Balangin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Landak atas kinerja yang cepat, terpadu, dan sinergis dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda wilayah Kabupaten Landak.
Apresiasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kael Hanapus melalui pernyataan resminya yang disebarkan secara daring. Ia menilai langkah-langkah strategis yang diambil pihak kepolisian telah berjalan sangat efektif demi melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan setempat.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Landak dan seluruh jajaran atas respons cepat, kerja keras tanpa kenal lelah, serta sinergi yang solid dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Landak,” ujar Kael Hanapus.
Lebih lanjut, Kael menyoroti tiga poin utama keunggulan kinerja Polres Landak yang dinilai memberikan dampak nyata dan besar bagi masyarakat. Pertama, tindakan yang sigap dan tegas dalam melaksanakan pemadaman api langsung di lapangan. Kedua, terjalinnya koordinasi lintas sektor yang kuat bersama BPBD serta unsur-unsur terkait lainnya. Ketiga, adanya upaya preventif yang berkelanjutan melalui patroli rutin serta sosialisasi luas mengenai larangan membakar lahan.
“Tindakan sigap dalam pemadaman api, koordinasi lintas sektor yang baik bersama BPBD dan unsur terkait, serta upaya preventif berupa patroli rutin dan sosialisasi larangan bakar lahan, dinilai sangat efektif melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kael juga menyatakan dukungan penuh dari Persatuan Pemuda Balangin terhadap komitmen Polres Landak untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang terbukti membakar lahan.
“Kami mendukung penuh komitmen Polres Landak dalam penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran. Mari kita jaga sinergi yang telah terbangun ini demi terwujudnya Kabupaten Landak yang aman dan bebas dari ancaman Karhutla,” pungkas Kael Hanapus.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Landak telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan yang berlaku mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Oktober 2026, menyusul tingginya penyebaran titik api yang terdeteksi di berbagai wilayah kecamatan.
KA, Biro Kab Landak – Basirun










