POLRES LANDAK, POLDA KALBAR – Jajaran Polsek Menyuke gencar melaksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta larangan tegas membuka lahan dengan cara membakar di tengah risiko kebakaran yang tinggi. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyuluhan mengenai dampak fenomena El Nino yang sedang melanda wilayah.
Kegiatan sosialisasi berlangsung pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Mamek, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Menyuke Iptu Nyoman Astika, S.H. serta didampingi personel Aipda Hery, Bripka Adrianus Vivi Miro, dan Brigadir Herry Setyawan, kegiatan ini menyasar warga masyarakat setempat sebagai sasaran utama.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan melalui pembakaran. Selain itu, warga juga diedukasi terkait adanya fenomena El Nino yang diprediksi berlangsung di Indonesia pada periode April–Oktober 2026.
“Fenomena El Nino ini memicu musim kemarau yang sangat kering, meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara masif, hingga berpotensi menimbulkan krisis pangan akibat penurunan curah hujan yang sangat drastis,” ungkap Iptu Nyoman Astika.
Hasil yang dicapai dari kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan sangat baik. Warga Desa Mamek dan masyarakat Kecamatan Menyuke secara umum dinilai telah memahami sepenuhnya bahaya dan dampak negatif dari pembakaran lahan. Kesadaran tersebut mendorong warga untuk menahan diri atau menunda pembakaran lahan serta berhati-hati dalam bertindak di tengah kondisi alam yang rentan kebakaran.
Kehadiran kepolisian diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya bencana Karhutla yang merugikan bersama.
Humas Polsek Menyuke
(KA, Biro Kab Landak – Basirun)










