MENJALIN – Guna memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Menjalin turun langsung ke tengah masyarakat menyosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026, serta mengedukasi warga mengenai dampak nyata fenomena El Nino. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Rabu (26/8/2026).
Berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, sosialisasi dipimpin langsung oleh personel Polsek Menjalin Aipda G. Endisa dan Brigpol Petrus Ajis Bayu. Dalam pendekatan yang komunikatif, petugas mengingatkan warga agar sepenuhnya meninggalkan kebiasaan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar—sebuah praktik yang sangat berisiko di tengah kondisi cuaca saat ini.
“Kami berikan pemahaman menyeluruh mengenai bahaya Karhutla, mulai dari dampak kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga hambatan aktivitas ekonomi masyarakat,” ungkap petugas di lokasi.
Selain aturan hukum dan larangan teknis, pihak kepolisian juga menjelaskan dampak fenomena El Nino yang diprediksi berlangsung hingga Oktober 2026. Fenomena ini membawa konsekuensi berupa musim kemarau yang lebih kering dan curah hujan yang menurun drastis—kondisi yang membuat lahan dan hutan menjadi sangat rentan terbakar serta berpotensi mengganggu ketersediaan pangan.
Kapolsek Menjalin Iptu Donny Pati Pratama Yolanda, menyampaikan pesan Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif utama guna membangun kesadaran kolektif.
“Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dengan meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian bersama, potensi terjadinya Karhutla dapat dicegah secara maksimal,” tegas Kapolsek Donny.
Kegiatan berjalan aman dan lancar. Diharapkan, warga yang telah menerima informasi ini tidak hanya memahami bahaya kebakaran, tetapi juga turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan di wilayah Kecamatan Menjalin.
Humas Polsek Menjalin
KA, Biro Kab Landak Basirun










