Kejari Bantaeng Kembalikan Barang Bukti Perkara Pencurian Kepada Pihak yang Berhak

banner 468x60

 

BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melaksanakan penyerahan kembali barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian kepada pihak yang berhak menerima. Kegiatan hukum tersebut dilangsungkan di lingkungan Rutan Kelas IIB Bantaeng, Rabu (26/8/2026).

 

Penyerahan ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan terpidana F Bin T, yang telah diputus bersalah karena melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengembalian ini dilakukan setelah putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap dan proses persidangan dinyatakan selesai.

 

Adapun barang bukti yang diserahkan kembali memiliki rincian secara jelas sebagai berikut:

 

– 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha XEON, warna putih kombinasi hitam, dengan nomor polisi DD 3636 QI;

– 1 (satu) buah sweater berwarna abu-abu dilengkapi penutup kepala, dengan tulisan bertuliskan “STAR WARS” pada bagian dada;

– 1 (satu) buah topi berwarna merah dengan tulisan merek Adidas.

 

Seluruh aset tersebut secara sah dikembalikan kepada pihak yang berhak menerimanya, sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku serta putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Langkah ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas pokok Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam menjamin kepastian hukum, di mana setiap barang bukti yang telah diperiksa dan disidangkan wajib dikembalikan kepada pemilik yang sah apabila tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan.

 

Kegiatan ini dipantau dan dilaporkan oleh Kabiro Penerangan Hukum Bantaeng, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

 

KA, Biro Kab Bantaeng.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *