Pilkades PAW Desa Agak Tanpa Peminat, BPD Segera Bahas Langkah Selanjutnya
Polsek Sebangki~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Rapat koordinasi terkait tidak adanya pendaftar Calon Kepala Desa Agak dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) digelar di Kantor Desa Agak, Dusun Agak, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Selasa (28/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Panitia Pilkades PAW secara resmi menyerahkan tiga Berita Acara Penutupan Pendaftaran kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Agak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas seluruh tahapan pendaftaran yang telah dilaksanakan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Sebangki Ipda Rudiansyah, Ketua BPD Desa Agak Saidan, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Agak Arianto, para kepala dusun se-Desa Agak, serta para ketua RT.
Dalam rapat dijelaskan bahwa panitia telah membuka pendaftaran bakal calon kepala desa melalui tiga tahapan. Tahap pertama berlangsung pada 10 Juni hingga 24 Juni 2026, tahap kedua pada 25 Juni hingga 9 Juli 2026, dan tahap ketiga pada 9 Juli hingga 19 Juli 2026. Namun hingga berakhirnya seluruh tahapan tersebut, tidak terdapat satu pun warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Agak.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sebangki Ipda Rudiansyah, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pendaftaran telah dilaksanakan oleh panitia sesuai mekanisme yang berlaku. Penyerahan berita acara kepada BPD merupakan bagian dari proses administrasi yang harus dilakukan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut Kapolsek menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap setiap tahapan Pilkades PAW agar seluruh proses dapat berjalan dengan aman, tertib, serta mengedepankan musyawarah dalam mencari solusi atas tidak adanya calon kepala desa yang mendaftar.
Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, BPD, perangkat desa, kepala dusun, ketua RT, dan seluruh elemen masyarakat yang telah menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses tahapan Pilkades PAW berlangsung. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan sehingga setiap keputusan yang diambil nantinya dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Agak, Saidan, mengatakan pihaknya telah menerima tiga Berita Acara Penutupan Pendaftaran dari Panitia Pilkades PAW sebagai dasar untuk melakukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut. Menurutnya, BPD akan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa serta instansi terkait guna menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses Pilkades Antar Waktu di Desa Agak dapat memperoleh solusi terbaik.
KA, Biro Kab Landak Basirun.,”










