Polsek Sekayam Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Barang Lain, Satu Terduga Pelaku Diamankan

banner 468x60

 

SEKAYAM – Kepolisian Sektor Sekayam di bawah naungan Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang berharga lainnya, setelah menerima laporan resmi dari masyarakat pada Senin, 27 Juli 2026.

 

Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/15/VII/2026/SPKT/POLSEK SELAYAM/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR. Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di kediaman Kornelius Darmanto yang beralamat di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

 

Berdasarkan keterangan pelapor Kristinus Donata (26), warga Dusun Punti Meraga, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, kendaraan sepeda motor miliknya sempat dititipkan di rumah Darmanto sejak bulan Mei 2026. Ketika Darmanto pulang ke rumah orang tuanya di Entikong pada bulan Juni, ia meminta pelapor untuk mengambil kendaraannya sekaligus memeriksa kondisi rumah yang ditinggal kosong.

 

Saat pelapor tiba di lokasi pada waktu kejadian, ia mendapati pintu rumah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang. Selain satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam bernomor polisi KB 4335 HW, pelapor juga mendapati hilangnya dua unit kipas angin, satu kompor gas beserta tabung gas 3 kg, serta dua unit telepon genggam merek Realme dan Samsung, milik penghuni rumah.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Dicky Ramaiyanda alias Diki bin Wahyudi (19), warga Dusun Kenaman, Desa Sekayam. Bersama tersangka, petugas juga menyita seluruh barang bukti berupa kendaraan bermotor yang dicuri lengkap dengan STNK, serta peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya seperti senter, kunci pas, obeng, dan tang.

 

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

 

Hingga saat ini, Polsek Sekayam telah melakukan sejumlah langkah penanganan kasus mulai dari memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, hingga melakukan gelar perkara serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan menyelesaikan proses penyidikan secara tuntas guna menjamin proses hukum berjalan lancar.

 

Korwil Kalbar Rustan.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *