LANDAK – Kapolsek Menyuke, Iptu I Nyoman Astika, S.H., melaksanakan kunjungan sekaligus memberikan sosialisasi dan imbauan terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 kepada para Kepala Dusun (Kadus) di wilayah Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. Kegiatan ini berpusat pada upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan serta lahan.
Kegiatan tersebut dilangsungkan pada Rabu (26/8/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain Kepala Desa Bagak, Rudi Astono, didampingi para Kepala Dusun se-Desa Bagak, Bhabinkamtibmas Desa Kayuara Aipda Heri, serta Bhabinkamtibmas Desa Bagak Aipda Sugiarto.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu I Nyoman Astika, S.H., menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya perangkat desa, dalam menyampaikan informasi penting kepada warga. Ia meminta agar para Kadus dan Kepala Desa menyebarluaskan isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 secara menyeluruh.
“Kegiatan imbauan ini saya sampaikan agar perangkat Desa Bagak dapat meneruskan pesan serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 kepada seluruh warga di Desa Bagak. Hal ini berkaitan erat dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta larangan tegas membuka lahan dengan cara membakar di tengah tingginya risiko kebakaran yang terjadi saat ini,” ungkap Kapolsek Menyuke.
Kehadiran kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kewaspadaan kolektif serta sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa dalam menjaga lingkungan dari ancaman bahaya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan banyak pihak.
Humas Polsek Menyuke
(KA, Biro Kab Landak Basirun)










