LANDAK – Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika, S.H., melaksanakan kunjungan sekaligus menyampaikan imbauan dan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 kepada perangkat Desa Anik, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Anik, Rabu (26/8/2026) pukul 12.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan BPBD Kabupaten Landak Romulus, Kepala Desa Anik Hermirinci, A.Md., staf desa, para Kepala Dusun (Kadus) Bagak, serta Bhabinkamtibmas Desa Kayuara Aipda Heri dan Bhabinkamtibmas Desa Anik Aipda Sugiarto.
Dalam arahannya, Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dan perangkat desa dalam menyosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 secara luas kepada warga. Fokus utama adalah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta larangan tegas membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah kondisi cuaca yang berisiko tinggi memicu kebakaran.
“Kami meminta Kepala Desa, para Kepala Dusun, dan seluruh perangkat desa untuk menyampaikan imbauan ini langsung ke warga. Instruksi ini menjadi pedoman bersama agar kita sadar bahaya Karhutla dan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar yang merugikan banyak pihak,” ujar Kapolsek.
Kehadiran unsur terkait dan perangkat desa menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya menjaga wilayah Desa Anik dan sekitarnya dari ancaman kebakaran. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata meningkatkan kewaspadaan kolektif di tengah musim kemarau yang masih berlangsung.
(Humas Polsek Menyuke)
KA, Biro Kab Landak Basirun










