Tingkatkan Profesionalisme Satpam, Ditbinmas Polda Kaltim Sosialisasikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 di Kutai Timur  

banner 468x60

 

KUTAI TIMUR – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa beserta implementasinya, bertempat di Orchid Meeting Room Q Hotel, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (30/8/2026).

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Direktur Binmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman, S.I.K., M.Si., serta dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur serta Ketua DPC Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Kabupaten Kutai Timur.

 

Dalam arahannya, Kombes Pol. Arman menekankan bahwa Perpol Nomor 4 Tahun 2020 menjadi landasan utama dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme Satuan Pengamanan (Satpam) di berbagai sektor kerja. Aturan ini lahir sebagai wujud komitmen Polri untuk memuliakan profesi Satpam serta memperkuat peran strategis mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Satpam tidak lagi sekadar dipandang sebagai penjaga gerbang atau aset perusahaan semata. Mereka adalah pengemban fungsi kepolisian terbatas. Oleh karena itu, aspek legalitas, kompetensi sesuai standar nasional, serta integritas yang tinggi harus menjadi perhatian utama kita bersama,” tegas Dirbinmas.

 

Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya pemenuhan persyaratan resmi bagi setiap personel Satpam. Setiap anggota wajib memiliki registrasi, Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku, serta telah lulus pelatihan jenjang kompetensi yang ditetapkan. Pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir lagi keberadaan petugas pengamanan yang bertugas tanpa kualifikasi yang sah dan memadai.

 

Selain menyasar petugas dan asosiasi, Ditbinmas juga mengingatkan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) untuk berperan aktif menjaga tata kelola yang profesional. BUJP wajib mematuhi aturan perizinan operasional serta senantiasa meningkatkan pembinaan teknis dan fisik bagi anggotanya secara berkelanjutan.

 

Tidak hanya itu, perusahaan pengguna jasa pun diharapkan selektif dalam memilih mitra kerja. Pengguna jasa disarankan hanya bekerja sama dengan BUJP yang memiliki legalitas resmi dan mendukung peningkatan kualifikasi anggotanya, bukan hanya mengutamakan jumlah tenaga pengamanan.

 

“Pengguna jasa memiliki tanggung jawab memastikan mitra pengamanannya legal dan berkompeten. Hal ini demi menjamin kualitas pelayanan pengamanan yang diperoleh,” jelasnya.

 

Kegiatan ini juga menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas pihak—kepolisian, pemerintah daerah, BUJP, hingga perusahaan pengguna jasa. Kehadiran perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi bukti perhatian terhadap aspek perlindungan hak-hak ketenagakerjaan Satpam, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Melalui kegiatan ini, Ditbinmas Polda Kaltim berharap tercipta kesatuan pemahaman di kalangan pemangku kepentingan, sehingga penyelenggaraan pengamanan swakarsa di wilayah Kalimantan Timur dapat berjalan semakin tertib, profesional, dan berlandaskan hukum yang kuat. Hal ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi Satpam sebagai pilar penting pendukung keamanan lingkungan.

 

Humas Polda Kaltim

Koordinator Liputan Wilayah Kaltim: Muhammad Thio Adnan

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *