PASER – Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meningkat seiring berlangsungnya musim kemarau, Polres Paser mempertegas langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di wilayahnya.
Sebagai langkah awal yang serius dan transparan, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Paser melaksanakan pemasangan spanduk peringatan di enam titik yang teridentifikasi sebagai lokasi panas atau titik rawan kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Spanduk bertuliskan tegas “AREAL INI SEDANG DALAM PENYELIDIKAN SAT RESKRIM POLRES PASER” dipasang langsung di lokasi-lokasi kritis, meliputi wilayah Desa Pulau Rantau, Desa Sempulang, dan Desa Tepian Batang.
Kegiatan pemasangan tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Michael D.C. Josua, S.Tr.K., M.Si., didampingi personel yang terdiri dari Brigpol Adi S. Nugraha, S.H., M.H., Brigpol Muhammad Riswan, S.H., Bripda Martin Simbolon, dan Bripda M. Ilham Arba’a.
Tidak Berkompromi dengan Perusak Lingkungan
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari tahapan awal penyelidikan serta bukti keseriusan kepolisian dalam menanggulangi kasus kebakaran lahan yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas.
“Kami tidak akan kompromi dengan perusak lingkungan. Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk peringatan sekaligus pemberitahuan terbuka kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Paser,” tegas AKBP Sofyan.
Proses Penyelidikan Berlanjut
Pasca pemasangan tanda peringatan tersebut, tim penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Paser akan segera melanjutkan tahapan penyelidikan yang lebih mendalam. Proses ini mencakup penelusuran status kepemilikan lahan, identifikasi sumber api, serta pendalaman faktor-faktor yang secara teknis maupun situasional menyebabkan terjadinya kebakaran.
Hasil lengkap dari penyelidikan ini nantinya akan diserahkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika ditemukan unsur pelanggaran atau tindak pidana, penanganan akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan Kepada Masyarakat
Di sisi lain, Kapolres Paser juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, terlebih saat ini kondisi cuaca sedang panas dan kering yang sangat rentan memicu meluasnya kebakaran.
“Musim kemarau ini sangat rawan terhadap bahaya Karhutla. Mari kita jaga lingkungan tempat tinggal kita bersama-sama. Jika ada pihak yang nekat tetap membakar lahan, kami tegaskan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Sofyan.
Polres Paser juga membuka ruang partisipasi publik, mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga wilayahnya dengan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api yang mencurigakan.
Humas Polda Kaltim
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur: Muhammad Thio Adnan










