Polda Sulteng Siap Jalankan Arahan Kapolri Perkuat Pencegahan dan Penindakan Karhutla

banner 468x60

 

PALU – Menyusul masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang merugikan lingkungan dan masyarakat, Polri secara nasional memperkuat langkah pencegahan serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.

 

Dalam arahan tersebut, jajaran kepolisian diperintahkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, hingga penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Polri juga diminta mendorong kebijakan daerah yang melarang praktik tersebut, termasuk melakukan moratorium terhadap aturan yang masih memberi ruang bagi pembakaran lahan.

 

Sinergi lintas sektoral pun diperkuat dengan melibatkan DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta instansi terkait lainnya guna mewujudkan penanganan yang terpadu di daerah.

 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin menegaskan bahwa Polda Sulteng beserta seluruh jajarannya siap menindaklanjuti instruksi tersebut. Sebagai langkah nyata di wilayah, Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta turut serta dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla dan Kekeringan bersama Forkopimda di lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

 

“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ungkap Kombes Achmad Muhaimin.

 

Selain itu, Polri mengaktifkan berbagai upaya pendukung mulai dari patroli terpadu, pelaksanaan apel siaga di tingkat Polres, peningkatan kemampuan personel Satbrimob dan Samapta, hingga kesiapan penuh Satgas Aman Nusa II menghadapi potensi kebakaran.

 

Keterlibatan masyarakat juga menjadi fokus melalui pembentukan Satgas Karhutla, relawan tanggap api, pembangunan embung dan sekat kanal, serta program kelas aman asap bagi pelajar di wilayah terdampak.

 

Terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, Polri menegaskan akan melakukan penindakan hukum secara tegas namun terukur, mencakup sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Terakhir, Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta segera melaporkan adanya titik api atau aktivitas pembakaran kepada pihak kepolisian. Hal ini sebagai wujud kerja sama menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.

 

Humas Polda Sulteng

PMBcom.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *