Bertempat di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada hari Rabu, 15 Juli 2026, Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong telah melaksanakan kegiatan pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak di wilayah setempat. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan hukum serta kepastian identitas bagi anak sejak usia dini, khususnya di wilayah perbatasan negara.
Kegiatan pembagian KIA ini digagas dan dilaksanakan atas dukungan penuh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sebagai wujud sinergi yang erat antara institusi Kejaksaan dengan instansi terkait dalam mendorong tertib administrasi kependudukan bagi anak. Kepemilikan identitas resmi sejak dini dinilai sangat penting sebagai dasar pemenuhan hak-hak anak, baik dalam bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun perlindungan hukum lainnya di masa mendatang.
Sejak awal perencanaan, perhatian utama diarahkan pada kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya keluarga yang anaknya belum memiliki dokumen identitas kependudukan yang sah. Seluruh proses pembagian KIA dilaksanakan secara tertib, transparan, dan melibatkan koordinasi aktif dengan berbagai pihak terkait guna memastikan setiap data anak tercatat secara akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peran serta Kejaksaan dalam mendukung perlindungan anak melalui aspek non-litigasi, khususnya di bidang kepastian hukum atas identitas anak, terlebih bagi anak-anak yang berada di wilayah perbatasan. “Kepemilikan Kartu Identitas Anak menjadi salah satu bentuk perlindungan awal yang penting, karena identitas yang sah adalah pintu masuk bagi anak untuk memperoleh hak-haknya secara penuh,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Asdatun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan fasilitasi pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk hak atas identitas bagi setiap anak. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, dan kepastian identitas menjadi salah satu fondasi paling penting dalam mewujudkan perlindungan tersebut secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Korwil Kalbar Rustan.,”










