Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

banner 468x60

 

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Minggu, 30 Agustus 2026, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres dan Polresta telah menangani 37 perkara dugaan tindak pidana karhutla.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara total luas lahan terbakar yang diproses secara hukum mencapai 494,14 hektare.

 

Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Kalimantan Timur Nomor ST/493/VIII/RES.1.24./2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Petunjuk dan Arahan Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Ilegal dan Kebakaran Hutan dan Lahan.

 

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengatakan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelestarian lingkungan hidup sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari berbagai dampak yang ditimbulkan oleh karhutla.

 

“Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan ini merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan hidup, maupun aktivitas sosial dan ekonomi,” ujar Tedy.

 

Ia menambahkan, Polda Kaltim juga akan terus memperkuat langkah-langkah preventif agar potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini.

 

37 Perkara Ditangani

 

Berdasarkan rekapitulasi penanganan perkara hingga 30 Agustus 2026, dari 37 kasus karhutla yang ditangani, sebanyak 25 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 12 perkara telah memasuki tahap penyidikan.

 

Adapun 12 tersangka yang telah ditetapkan tersebar di sejumlah wilayah hukum jajaran Polda Kaltim.

 

Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani satu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.

 

Polresta Samarinda menangani enam kasus, terdiri dari empat perkara dalam tahap penyelidikan dan dua perkara dalam tahap penyidikan, dengan dua orang tersangka.

 

Polresta Balikpapan menangani satu kasus yang telah memasuki tahap penyidikan dengan satu tersangka.

 

Polres Kutai Timur menangani dua kasus yang seluruhnya berada dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka.

 

Polres Kutai Barat menangani dua kasus, masing-masing satu perkara dalam tahap penyelidikan dan satu perkara dalam tahap penyidikan.

 

Selanjutnya, Polres Kutai Kartanegara menangani delapan kasus, terdiri dari enam perkara dalam tahap penyelidikan dan dua perkara dalam tahap penyidikan, dengan tiga orang tersangka.

 

Polres Bontang menangani satu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Polres Berau menangani lima kasus, terdiri dari satu perkara dalam tahap penyelidikan dan empat perkara dalam tahap penyidikan, dengan empat tersangka.

 

Sementara itu, Polres Paser menangani delapan kasus dan seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan. Polres Penajam Paser Utara menangani tiga kasus yang juga masih dalam tahap penyelidikan.

 

Untuk Polres Mahakam Ulu, hingga 30 Agustus 2026 belum terdapat penanganan perkara karhutla.

 

Kedepankan Pencegahan

 

Selain penegakan hukum, Polda Kaltim juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui patroli terpadu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD, dan seluruh pemangku kepentingan.

 

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan titik atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla.

 

Tedy mengimbau masyarakat, perusahaan, maupun pemilik lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan, maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia menegaskan, pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap setiap pelanggaran.

 

Polda Kaltim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan.

 

Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu aparat melakukan penanganan secara cepat, tepat, dan terukur, sehingga dampak karhutla dapat diminimalkan serta tercipta Kalimantan Timur yang aman, sehat, dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan.

 

Humas Polda Kaltim

Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *