Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar Pimpin Ekspose Permohonan Plea Bargain Perkara Kekerasan Terhadap Anak

banner 468x60

 

PONTIANAK – Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sumanggar Siagian, S.H., M.H., memimpin kegiatan ekspose usulan permohonan Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sekadau, pada Senin (27/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dengan dihadiri langsung Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.

 

Berdasarkan pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, perkara ini menyangkut tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi, yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.

 

Peristiwa bermula pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Perselisihan antara tersangka dengan anak korban berujung pada tindakan kekerasan, berupa pelemparan mangkuk, puntung rokok menyala yang mengenai wajah korban, gigitan pada jari tangan, hingga cakaran di wajah. Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Sekadau, korban mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet di wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan.

 

Dalam kesepakatan yang diajukan, Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah tersangka serta pelepasan hak untuk menjalani sidang biasa, tuntutan pidana yang diajukan tidak akan melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan antara lain tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya secara konsisten sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, serta bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5.000.000.

 

Mekanisme Plea Bargain merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang mengutamakan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dengan tetap menjamin perlindungan hak korban, hak tersangka, serta kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan. Hasil penelitian Penuntut Umum menyatakan tersangka memenuhi seluruh syarat sesuai ketentuan KUHAP untuk menempuh jalur penyelesaian ini.

 

Setelah mendengarkan pemaparan serta pendalaman terhadap usulan yang diajukan, Direktur C atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan tersebut. Persetujuan ini menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan hak semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *