Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau: Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Secara Menyeluruh

banner 468x60

 

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmen tegasnya untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat maupun di media massa terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau dalam peristiwa yang diberitakan sebagai dugaan perampasan logam yang diduga emas di wilayah Kabupaten Sekadau.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan tepat segera setelah mengetahui adanya pemberitaan serta informasi yang beredar. Kejati Kalbar telah memerintahkan Bidang Pengawasan untuk melaksanakan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut-sebut terkait dalam peristiwa tersebut.

 

“Pimpinan memberikan perhatian yang sangat serius terhadap informasi yang berkembang, baik di media sosial, media massa, maupun percakapan di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh, jelas, dan objektif berdasarkan fakta yang ada serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar I Wayan Gedin Arianta di Pontianak, Senin (27/7/2026).

 

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan internal yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang berlaku secara ketat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata akuntabilitas institusi serta komitmen penuh untuk menjaga integritas dan wibawa aparatur penegak hukum di mata masyarakat.

 

“Proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk menghormati tahapan proses yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan lengkap diperoleh serta diverifikasi secara mendalam,” tegasnya.

 

Dalam proses penanganan perkara maupun pemeriksaan internal ini, Kejati Kalbar menjamin akan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi yang masuk akan diverifikasi secara profesional, objektif, transparan, dan tidak memihak kepada pihak manapun.

 

“Kami tegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, baik pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin pegawai, tentu akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan. Tidak ada satupun pihak yang kebal hukum, sekalipun itu aparatur sendiri,” jelas Kasi Penkum.

 

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada aparat penegak hukum maupun tim pengawasan untuk bekerja secara independen, teliti, dan bertanggung jawab dalam mengungkap fakta yang sesungguhnya.

 

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen penuh untuk senantiasa menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hasil dari pemeriksaan yang sedang berlangsung nantinya akan menjadi dasar utama bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Di akhir pernyataan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan kembali sikapnya yang tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan, pelanggaran, maupun tindakan yang merugikan nama baik institusi maupun kepentingan masyarakat apabila terbukti terjadi. Seluruh proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

 

Korwil Kalbar Rustan.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *