BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mencatatkan keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, kali ini dengan mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari peredaran gelap narkotika. Seorang bandar narkotika berinisial MYF ditetapkan sebagai tersangka, dan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah berhasil disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap MYF yang diduga berperan sebagai bandar narkotika di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak tahun 2023 dan menjadikan Muara Komam sebagai basis operasinya.
Petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kecamatan Muara Komam dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat berharga. Di antaranya: uang tunai sebesar Rp1 miliar, diduga berasal dari hasil penjualan narkotika; satu unit Toyota Hilux dan satu unit Toyota Fortuner; dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare beserta sertifikat hak milik; serta bukti fisik narkotika berupa sabu seberat bruto 1,49 gram, ekstasi seberat bruto 2,17 gram, timbangan digital, dan plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjual sabu dengan omzet berkisar 1–1,5 kilogram setiap bulan. Untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya, tersangka diduga menggunakan rekening pribadi maupun rekening pihak lain sebagai sarana transaksi keuangan, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk aset berupa kendaraan dan lahan.
Polda Kaltim menerapkan pendekatan “ikuti aliran uang” dalam penindakan ini, guna menelusuri seluruh kekayaan yang berasal dari kejahatan narkotika. Langkah ini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh secara ilegal agar memutus mata rantai pendanaan jaringan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa strategi penindakan TPPU menjadi kunci untuk melemahkan perputaran keuntungan jaringan narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aset maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang belum terungkap serta keterkaitan pihak lain dalam jaringan tersebut.,Humas Polda Kalimantan Timur.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.,”










