MOROWALI – Pihak kepolisian telah mengantongi identitas para pelaku peristiwa pengeroyokan terhadap seorang pria yang dituduh mencuri sepeda motor di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban tersebut membuat para pelaku kini terancam sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, menjelaskan bahwa para pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan matinya seseorang.
“Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan ancaman hukumnya paling lama 12 tahun penjara,” tegas AKP Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa menambahkan, penyelidikan telah berjalan intensif sejak peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 25 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 Wita. Pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah pengungkapan perkara guna memastikan proses hukum berjalan objektif.
“Polres Morowali telah melakukan rangkaian penyelidikan meliputi mendatangi dan mengolah TKP, menerima laporan polisi, mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi,” ujar Kompol Nyoman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan fakta di lapangan, penyidik memastikan identitas terduga pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang telah diketahui. Sementara itu, hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban yang bernama Setiawan alias Wawan Sudirman (33 tahun), warga asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diduga meninggal dunia akibat kekerasan berupa pemukulan menggunakan kepalan tangan yang dilakukan oleh para pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah mengantongi identitas terduga pelaku. Untuk sementara telah diamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Namun demikian, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam peristiwa ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan transparan, guna menjamin keadilan bagi korban maupun masyarakat luas.
Laporan: Andi Baso Lolo | Media Pena Mitra Bhayangkara.com
—










