JAKARTA — Pasca penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia, berhembus kencang isu mengenai rencana penggantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Memperkuat kabar tersebut, muncul informasi tambahan yang menyebutkan calon pengganti pun sudah sempat dipanggil menghadap salah satu pejabat penting dan berpengaruh di Republik ini. Meski demikian, isu-isu tersebut kebenarannya belum dapat dipastikan sepenuhnya, namun kemungkinan mengandung unsur kebenaran pun tetap terbuka.
Menanggapi geliat isu tersebut, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, menyampaikan pandangannya secara mendalam. Menurut beliau, jika isu penggantian Kapolri tersebut menjadi kenyataan, secara hukum tidak ada pelanggaran yang terjadi, sebab pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri memang merupakan wewenang dan yurisdiksi kompetensi Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi negara.
Namun, yang dianggap tidak dapat diterima baik secara hukum maupun akal sehat dalam negara hukum seperti Indonesia adalah alasan di balik rencana penggantian tersebut. Di saat Kapolri justru sedang berjuang dan konsisten menjalankan tugas serta wewenangnya dalam memberantas korupsi, beliau justru hendak diganti, dianggap bersalah, atau dinilai tidak loyal kepada Presiden. Hal inilah yang dinilai Prof. Juanda sebagai sikap yang aneh dan tidak wajar.
Prof. Juanda pun menyoroti kesesuaian langkah tersebut dengan komitmen Presiden. Selama masa kampanye hingga terpilih dan menjabat, Presiden Prabowo Subianto selalu menyatakan dengan lantang dan tegas bahwa beliau akan melawan dan memberantas korupsi, menyebut korupsi sebagai musuh rakyat. Bahkan, Presiden menyatakan bila perlu akan mengejar para koruptor hingga ke Antartika, dan siap berkorban nyawa demi membela kepentingan rakyat.
Dalam pandangan Prof. Juanda, sangatlah sulit dipercaya jika Presiden justru mengganti Kapolri di saat Jenderal Listyo Sigit beserta jajarannya tegak lurus menjalankan arahan Presiden tersebut, terlebih lagi kasus yang sedang dibongkar memiliki nilai sangat besar dengan tersangka mantan pejabat tinggi penegak hukum yang posisinya sangat strategis. Apa yang dilakukan Kapolri justru seharusnya mendapat dukungan penuh dan dihargai sebagai prestasi luar biasa. Membongkar kasus sebesar itu tentu tidaklah mudah, melainkan membutuhkan ketangguhan mental yang prima, profesionalitas tinggi, serta didukung alat bukti yang kuat secara hukum.
Jika isu penggantian ini justru dihembuskan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu kenyamanannya akibat penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, maka Kapolri beserta jajarannya diharapkan tidak perlu ragu maupun mundur selangkah dalam terus memberantas korupsi di Indonesia. Rakyat diyakini berdiri tegak mendampingi Kapolri dan seluruh penegak hukum yang berupaya melawan korupsi. Rakyat pun berharap Presiden dapat membuktikan konsistensi antara ucapan dan tindakan nyata. Rakyat sedang menanti dan pasti akan mengawal kasus ini hingga tuntas, tegas Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU menutup pernyataannya.
PMBcom.,”










