Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab: Penegakan Hukum Konten Manipulatif di Media Sosial

banner 468x60

 

JAKARTA — Perbincangan seputar batas kebebasan berekspresi di ruang media sosial kembali mengemuka. Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan, penegakan hukum terhadap penyebaran konten yang bersifat mengancam, manipulatif, dan provokatif menjadi langkah yang diperlukan apabila materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

 

Menurut Rullyandi, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dipisahkan dari dampak yang ditimbulkan. Konten semacam itu tidak sekadar menjadi urusan kebebasan berekspresi semata, melainkan dapat berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan publik, bahkan memicu kegaduhan di tengah masyarakat luas.

 

“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap mengandung unsur pengancaman, manipulatif, dan provokatif, yang telah menimbulkan kegaduhan publik, maka perlu adanya dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten semacam itu yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” ujar Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).

 

Ia menjelaskan, setiap pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara memiliki batas yang telah ditetapkan oleh Konstitusi. Hal ini tertuang secara tegas dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur pembatasan pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara.

 

“Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat (2), setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.

 

Rullyandi menambahkan, ketentuan konstitusional tersebut menjadi landasan utama dalam membedakan antara pelaksanaan hak yang sah dengan perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

 

“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105, landasan utamanya tetap bersandar pada UUD 1945, khususnya Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.

 

Dalam konteks penanganan perkara yang berkembang di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian terhadap konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum yang sah, sepanjang telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Ia pun menyambut baik langkah yang telah diambil Polda Jawa Barat dalam mengungkap kasus penyebaran konten tersebut.

 

“Langkah yang diambil Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif tersebut sudah tepat,” pungkasnya.

 

Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap dibatasi oleh tanggung jawab hukum. Setiap pendapat yang disampaikan tidak boleh melanggar hak orang lain, menimbulkan kegaduhan, maupun membahayakan ketertiban umum dan keamanan negara.

 

PMBcom.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *