JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya direncanakan diselundupkan ke luar negeri, khususnya ke Dubai. Penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, penyidikan dilakukan dengan menelusuri alur aktivitas secara menyeluruh, mulai dari hulu penambangan hingga hilir peredaran hasil tambang yang diduga akan dibawa ke luar negeri secara ilegal.
“Kegiatan penambangan ilegal itu berjalan dari hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya yang ditangani di Jakarta ini nantinya akan diselundupkan ke berbagai negara tujuan, salah satunya Dubai,” ujar Irhamni di Jakarta, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Dalam operasi penegakan hukum yang digelar dini hari tadi, tim penyidik melakukan penindakan di dua lokasi apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan India.
Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan di dalam brankas, terdiri dari dua batang emas masing-masing seberat satu kilogram dan emas dalam bentuk perhiasan cincin sekitar setengah kilogram. Sementara di lokasi kedua, ditemukan fasilitas yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan, lengkap dengan 18 keping logam putih berupa residu pengolahan emas dengan berat total sekitar 18 kilogram.
“Ini hanya residunya, mendekati kadar perak. Jika residunya saja mencapai 18 kilogram, berarti emas murni yang telah diselundupkan sebelumnya kemungkinan sepuluh kali lipat atau lebih besar nilainya,” jelas Irhamni.
Selain barang bukti berupa emas dan residu, polisi juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta sejumlah peralatan pendukung pengolahan emas.
Kedua WNA India yang diamankan diketahui baru berada di Indonesia selama sekitar dua bulan, dengan status masuk menggunakan paspor untuk keperluan investasi dan perdagangan. Berdasarkan data yang diperoleh, jaringan ini beroperasi secara intensif dengan kapasitas pengolahan material emas mencapai 30 kilogram per hari.
“Dengan perhitungan kasar, 30 kilogram per hari dikalikan 30 hari setara satu ton emas. Jika harga satu gram emas mencapai Rp2,6 juta, maka potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini hampir menyentuh angka Rp3 triliun,” ungkap Irhamni.
Pihaknya menegaskan, nilai ekonomi yang sangat besar ini menunjukkan betapa merugikannya aktivitas ilegal yang merampas kekayaan alam bangsa. Polri kini terus mendalami alur peredaran, sumber asal tambang ilegal, serta jejak penyelundupan ke luar negeri.
“Kelompok yang terungkap saat ini adalah salah satu jalur yang terhubung ke Dubai. Masih banyak kelompok lain yang sedang kami petakan dan kejar,” tambahnya.
Terhadap dua WNA India yang diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam sekaligus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta guna menentukan langkah hukum selanjutnya, baik terkait penahanan maupun proses hukum lainnya. Sementara itu, seluruh warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan ini akan segera dikejar dan dikenakan penegakan hukum seberat-beratnya.
Polri juga mengajak masyarakat dan media massa untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi aktivitas pertambangan ilegal maupun jalur penyelundupan hasil tambang, guna memutus mata rantai kejahatan dari hulu hingga hilir.
PMBcom, polri.,”










