Bareskrim Polri Ungkap Dua Kasus Judi Online Jaringan Internasional, 23 Tersangka Diamankan

banner 468x60

 

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online yang memiliki jaringan internasional dan terhubung dengan operasi di Kamboja. Dalam pengungkapan ini, kepolisian mengamankan total 23 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dari kasus pertama. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas pemerintah dan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia.

 

“Ini menjadi perhatian kita bersama dan bagian dari komitmen pemerintah, khususnya Bapak Presiden, untuk memberantas judi maupun judi online. Kapolri pun konsisten mendorong seluruh jajaran Polri, termasuk Bareskrim, untuk terus mengungkap kejahatan ini yang kini makin canggih memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran,” ujar Trunoyudo.

 

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas judi online. Penyelidikan dilakukan Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri berkoordinasi dengan jajaran Polda terkait.

 

Pada kasus pertama, penyidik menindak jaringan situs judi online Ujangbet yang menggunakan modus deposit pulsa. Penindakan serentak digelar di tujuh lokasi: Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam, dengan hasil pengamanan sembilan tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 28 unit ponsel, empat laptop, puluhan buku tabungan dan kartu ATM, uang tunai sekitar Rp10 miliar, serta mata uang asing dan perhiasan.

 

Diketahui server situs Ujangbet berada di Kamboja. Jaringan di Indonesia berperan menyediakan nomor telepon dan rekening untuk menerima setoran pulsa dari pemain, yang kemudian dikumpulkan admin di luar negeri dan dikonversi menjadi uang melalui agen pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru. Berdasarkan data PPATK, transaksi jaringan ini mencapai lebih dari Rp890 miliar sepanjang April 2025–April 2026.

 

Kasus kedua menindak jaringan yang mengelola sejumlah situs judi seperti Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, dan lainnya. Operasi digelar di tiga lokasi Tangerang pada 31 Juli lalu, mengamankan 14 tersangka yang berperan sebagai telemarketing, layanan pelanggan, streamer, hingga teknisi. Barang bukti berupa 46 ponsel, enam komputer, uang tunai Rp100 juta, serta perangkat pendukung lainnya disita. Jaringan ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja dengan omzet mencapai Rp1–2 miliar per bulan.

 

Seluruh situs judi terkait telah diblokir berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Penyidik kini terus menelusuri aset hasil kejahatan bersama PPATK. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 KUHP 2023 juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana 2026.

 

Polri mengingatkan modus deposit pulsa berisiko tinggi karena mudah diakses siapa saja, termasuk anak-anak dan pelajar. Masyarakat, khususnya orang tua, diminta meningkatkan pengawasan penggunaan gawai dan pulsa keluarga, serta bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman kejahatan digital.

 

PMBcom, polri.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *