Satreskrim Polsek Pamona Selatan Serahkan Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

banner 468x60

 

TENTENA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pamona Selatan, Polres Poso, secara resmi menyelesaikan tahap penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan persetubuhan dengan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cabang Poso di Tentena. Proses penyerahan tanggung jawab tersebut berlangsung pada Selasa (18/8/2026).

 

Tersangka yang diserahkan berinisial D.G.L. (17 tahun), seorang pelajar yang berasal dari Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

 

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan melalui Surat Nomor B-118/P.2.13.8/Etl.1/7/2026 tertanggal 9 Juli 2026. Penyidik menyerahkan tersangka dan seluruh barang bukti dalam kondisi baik dan lengkap sesuai daftar yang tercantum dalam berkas perkara, yang diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Cabang Poso di Tentena, Aminullah Baru Ahnaf, S.H.

 

Dengan diserahkannya tersangka ke tahap penuntutan, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat, adil, dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan maksimal bagi korban kejahatan seksual.

 

Kapolsek Pamona Selatan, IPTU Oktavianus Batara, S.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

 

“Penyerahan tersangka D.G.L. hari ini menandakan penyidikan telah tuntas secara administratif maupun materiil. Kami pastikan seluruh barang bukti dan keterangan saksi dikumpulkan dengan teliti untuk mendukung proses penuntutan. Kami juga akan terus berkoordinasi erat dengan Kejaksaan agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai undang-undang,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Bangun komunikasi terbuka dengan anak, dan segera melapor jika mencurigai adanya tindakan pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan. Polsek Pamona Selatan siap melayani dan melindungi masyarakat 24 jam,” pungkasnya.

 

PMBcom.,

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *