Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang: Tidak Ada Toleransi

banner 468x60

 

 

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri resmi mengungkap sejumlah kasus krusial mencakup kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).

 

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menyatakan langkah ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen tegas Polri dalam menangani kejahatan yang menimpa kelompok rentan.

 

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, eksploitasi, maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya dan apapun latar belakangnya. Semua perkara diproses dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan jalur peradilan yang sah,” tegas Nurul.

 

 

 

Kasus Pertama: Mantan Kepala Pelatih Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual

 

Kasus pertama yang diungkap menyangkut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka berinisial HB, mantan pelatih periode 2022–2024 serta Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025. Peristiwa berulang terjadi sejak 2022 hingga Desember 2025, baik di wilayah Bekasi, Jawa Barat, maupun sejumlah negara saat pertandingan internasional.

 

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C serta Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, serta mengamankan bukti surat dan rekaman elektronik. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 7 Juli 2026, dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 13 Juli 2026.

 

 

 

Kasus Kedua: Tokoh Agama Lari ke Mesir, Red Notice Telah Diterbitkan

 

Kasus kedua menyasar tersangka berinisial SAM (39 tahun), tokoh agama dan guru ngaji yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima korban, yakni empat anak dan satu dewasa. Kejahatan terjadi sejak 2017–2025 di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.

 

“Tersangka memanfaatkan pengaruhnya dan memberikan iming-iming fasilitas sekolah atau kuliah di Mesir untuk melancarkan aksinya,” jelas Nurul.

 

Tersangka ditetapkan pada April 2026, namun diketahui telah meninggalkan Indonesia. Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan Red Notice Interpol yang resmi terbit pada 9 Juli 2026. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Faisal Febrianto menjelaskan jalur Interpol ditempuh karena belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir. Polri terus berkoordinasi untuk memulangkan tersangka.

 

Kasus Ketiga: Modus Pengantin Pesanan ke Tiongkok, Korban Dieksploitasi

 

Kasus ketiga merupakan TPPO dengan modus pengantin pesanan WNI untuk WNA asal Tiongkok. Dua tersangka ditetapkan: CA (25 tahun) sebagai perekrut, dan CU (59 tahun) sebagai penerjemah sekaligus penghubung.

 

Pelaku menjanjikan kehidupan layak, uang tunai Rp25 juta saat menikah, serta Rp10 juta per bulan. Namun setelah tiba di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik dan dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa bayaran. CA dan CU masing-masing mengantongi keuntungan Rp20 juta dan Rp5 juta per korban.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi delapan paspor asli, dokumen palsu, ponsel, serta buku catatan nikah palsu. Perkara telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke tahap penuntutan. Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengingatkan modus ini sering menargetkan perempuan dengan tawaran pernikahan yang menyesatkan.

 

Komitmen Perlindungan dan Ajakan Masyarakat

 

Brigjen Nurul menegaskan penanganan kejahatan terhadap kelompok rentan akan terus diperkuat, termasuk kerja sama lintas negara. Penegakan hukum berjalan beriringan dengan pemulihan hak korban.

 

Polri juga mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran manis yang berisiko eksploitasi, serta mengajak berani melapor melalui program Rise and Speak yang digalakkan sejak 2025.

 

“Kehadiran Polri nyata untuk melindungi. Jangan diam jika melihat kekerasan, mari bersama putus mata rantai kejahatan ini,” tutup Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago.

 

PMBcom, polri.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *