Polda Sulteng Sambut Putusan Penolakan Praperadilan: Proses Penetapan Tersangka Telah Sesuai Aturan Hukum

banner 468x60

 

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang praperadilan Nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Pal yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (19/8/2026) siang. Sidang ini merupakan kelanjutan permohonan yang diajukan pada 21 Juli 2026.

 

Praperadilan diajukan oleh Beny Robot selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya Wawan Ilham, S.H., dengan menetapkan Kapolda Sulteng cq Kapolres Kota Palu cq Kasat Reskrim Polres Palu sebagai Termohon. Dalam gugatannya, Pemohon mempersoalkan upaya paksa penetapan tersangka yang dinilai tidak didasari bukti cukup serta dianggap memiliki cacat prosedural maupun hukum.

 

Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Deni Lipu, S.H., didampingi Panitera Pengganti Yenny, S.H. Sementara pihak Termohon diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin langsung Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha.

 

Berdasarkan putusan yang dibacakan, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon, serta membebankan biaya perkara sebesar nihil.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Pemohon kurang cermat dalam menyusun materi permohonan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 158 hingga Pasal 164 yang mengatur tata cara sidang praperadilan. Selain itu, dalil Pemohon terkesan hanya meniru putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XI/2014 tanpa disesuaikan dengan fakta kasus yang sebenarnya.

 

Hakim juga menegaskan bahwa Termohon telah melaksanakan prosedur pemeriksaan calon tersangka secara patut, serta telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal I angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025. Dugaan kurang profesionalitas penyidik yang disampaikan Pemohon pun dinilai masih dapat dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara selanjutnya.

 

Merespons putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan pengadilan.

 

“Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Kehadiran tim hukum Polda Sulteng dalam sidang ini juga menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjamin setiap langkah hukum dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan transparan.

 

Pihaknya berharap putusan ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjadi pelajaran bahwa setiap proses hukum harus didasari ketelitian, kecermatan, serta alat bukti yang sah.

 

“Kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum Polri semakin kuat. Ke depannya, kami akan terus memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan profesional, terbuka, dan taat aturan,” pungkas Kabidkum.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *