MANADO – Polda Sulawesi Utara melalui Satuan Brimob telah menindaklanjuti dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan salah satu personelnya berinisial CS terhadap seorang penjaga warung berinisial S di wilayah Kecamatan Wanea, Kota Manado. Kejadian ini bermula dari perselisihan sepele yang terjadi pada Selasa (18/8/2026) malam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan membenarkan bahwa peristiwa tersebut sudah ditangani dan diproses secara serius oleh pihak Satbrimob Polda Sulut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula dari ketidaksepakatan terkait pembayaran pembelian rokok antara orang tua CS dengan penjaga warung. Perselisihan itu kemudian memanas dan berubah menjadi adu mulut. Dalam situasi tersebut, penjaga warung meminta orang tua CS untuk memanggil anaknya guna menyelesaikan masalah.
Tak lama kemudian, CS datang ke lokasi bersama dua rekannya. Pertemuan itu justru memicu kembali perdebatan yang semakin panas, hingga akhirnya CS diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap penjaga warung S.
Menyusul kejadian tersebut, pihak berwenang segera memfasilitasi upaya perdamaian. Proses mediasi kembali dilaksanakan pada Minggu (23/8/2026) di kediaman korban di Kelurahan Teling Tingkulu Lingkungan I, Kecamatan Wanea, berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bintara Provos Satbrimobda, terduga pelanggar CS beserta orang tuanya, serta korban didampingi kedua orang tuanya.
“Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelanggar, sepakat untuk berdamai tanpa syarat, tanpa intimidasi dari pihak mana pun, serta tanpa adanya pungutan biaya. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama,” jelas Kombes Pol Alamsyah.
Dalam kesempatan itu, keluarga korban juga menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui dan tidak terlibat sama sekali dalam pemberitaan yang beredar maupun konten yang viral di media sosial terkait peristiwa ini.
Pihak Polda Sulut menegaskan bahwa meskipun kedua belah pihak telah sepakat berdamai, proses penegakan disiplin internal terhadap personel Brimob yang bersangkutan tetap akan dilanjutkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan komitmen Polri untuk terus memperbaiki kinerja serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan persoalan selesai dengan baik dan tidak berlanjut. Namun proses internal tetap berjalan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku di lingkungan Polri,” pungkas Kabid Humas.
PMBcom.,”










