NGABANG – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada jajaran Kepolisian Resor Landak atas kinerja cepat, terukur, dan penuh dedikasi dalam menanggulangi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda wilayahnya.
Penghargaan ini disampaikan oleh Bendahara DAD Kabupaten Landak, Cahyatanus, dalam keterangannya kepada awak media di Ngabang, Selasa (25/8/2026). Ia menegaskan bahwa situasi Karhutla di Kabupaten Landak saat ini berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Wilayah ini tercatat sebagai daerah dengan jumlah titik panas tertinggi di Kalimantan Barat, dengan 268 titik panas terpantau serta luasan lahan terbakar terbesar di provinsi tersebut pada awal Juni 2026. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak telah menetapkan status siaga darurat Karhutla yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
“Atas nama masyarakat adat Dayak Landak, kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres AKBP Devi Ariantari dan seluruh personel yang telah bahu-membahu memadamkan api di berbagai titik. Ini adalah wujud nyata pengabdian Polri yang patut diteladani,” ujar Cahyatanus.
Dalam pernyataannya, ia menyoroti kecepatan respons yang ditunjukkan Polres Landak di sejumlah lokasi kritis. Di antaranya penanganan kebakaran lahan luas di areal PT Saraswati Agro Estate yang melibatkan personel gabungan dari unsur kepolisian, BPBD, KPH, hingga tim pemadam perusahaan. Selain itu, kepolisian juga bergerak cepat di wilayah Desa Tebedak yang terdampak kebakaran lahan warga seluas 3–4 hektare, serta berhasil menangani tujuh titik api di Kecamatan Ngabang.
“Tanpa pandang bulu, petugas hadir di lokasi dengan sigap. Bahkan untuk menjangkau titik api yang jauh dan terpencil, mereka rela menempuh perjalanan panjang serta bekerja terus-menerus hingga larut malam. Bagi kami, ini bukan sekadar menjalankan tugas rutin, melainkan panggilan jiwa untuk melindungi masyarakat dan alam,” tegasnya.
Lebih lanjut, hal yang paling diapresiasi oleh DAD adalah konsistensi Polres Landak dalam menjalankan pendekatan preventif. Mulai dari penyelenggaraan rapat koordinasi lintas sektor, pelaksanaan patroli rutin di kawasan rawan, sosialisasi mendalam ke desa-desa mengenai bahaya dan sanksi hukum pembakaran lahan, hingga pembagian masker secara langsung kepada warga yang terdampak kabut asap.
“Kami juga mencatat pernyataan penting dari Kapolres bahwa sekitar 99 persen kasus Karhutla bersumber dari ulah manusia. Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Oleh karena itu, kami dari pihak adat sangat mendukung langkah tegas penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, karena hal ini berkaitan erat dengan keselamatan jiwa serta kelestarian alam warisan leluhur kita,” tambahnya.
Sebagai lembaga yang memayungi nilai-nilai kearifan lokal, DAD juga mengingatkan pentingnya kembali ke tradisi masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan. Masyarakat Dayak memiliki nilai luhur menjaga hutan dan tidak merusak alam. Oleh sebab itu, DAD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghidupkan kembali nilai-nilai leluhur tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kami akan terus menjalin sinergi dan kerja sama erat dengan Polres Landak serta pihak terkait lainnya. Jangan pernah membakar lahan, karena asap yang dihasilkan akan meracuni generasi penerus kita sendiri. Mari waspada dan segera laporkan jika melihat adanya titik api, karena mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan,” imbau Cahyatanus.
Menutup pernyataannya, ia berharap kerja sama yang terjalin erat antara DAD, Polres Landak, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus dijaga. “Landak adalah rumah kita bersama. Mari kita rawat dan lindungi bersama pula. Kami bangga memiliki Polres Landak yang bertindak sigap, berjiwa humanis, dan selalu dekat dengan rakyat,” pungkasnya.
Biro Kabupaten Landak – Basirun.










