BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur bersama seluruh jajaran Polres terus memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Selasa (25/8/2026), tercatat sebanyak 23 kasus sedang ditangani, di mana lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyatakan penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mencegah dampak buruk Karhutla yang mengancam kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kelangsungan aktivitas sosial dan ekonomi.
“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Kombes Pol Tedy.
Rincian Penanganan Kasus di Jajaran
Dari total 23 kasus yang ditangani, pembagian penanganan di lingkungan Polda Kaltim adalah sebagai berikut:
– Ditreskrimsus Polda Kaltim: 1 kasus (tahap penyelidikan)
– Polres Berau: 2 kasus (tahap penyidikan, 2 tersangka)
– Polres Kutai Kartanegara: 1 kasus (tahap penyidikan, 2 tersangka)
– Polres Kutai Timur: 1 kasus (tahap penyidikan, 1 tersangka)
– Polres Paser: 8 kasus (tahap penyelidikan)
– Polresta Samarinda: 4 kasus (tahap penyelidikan)
– Polres Penajam Paser Utara: 3 kasus (tahap penyelidikan)
– Polres Bontang: 1 kasus (tahap penyelidikan)
– Polres Kutai Barat: 1 kasus (tahap penyelidikan)
– Polresta Balikpapan: 1 kasus (tahap penyelidikan)
– Polres Mahakam Ulu: Belum ada laporan kasus (nihil)
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Penegakan Hukum Sejalan dengan Pencegahan
Selain menindak tegas pelaku, Polda Kaltim juga terus menggenjot langkah preventif. Upaya penegakan hukum berjalan beriringan dengan patroli rutin, pemantauan wilayah rawan api, serta sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat.
“Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” pungkasnya.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berisiko memicu kebakaran yang meluas, perbuatan tersebut juga dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polda Kaltim
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur: Muhammad Thio Adnan










